Aceh Tengah|Bidikindonesia.com – Abdurahman Puteh, seorang pengusaha rental mobil asal Kabupaten Pidie, bersama lima rekannya mengalami penganiayaan oleh sekelompok warga di Aceh Tengah. Mereka dituduh mencuri mobil saat melintas di Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen.
Insiden bermula ketika rombongan Abdurahman menggunakan mobil Avanza merah melintasi kawasan tersebut. Tiba-tiba, mereka dihadang oleh sejumlah orang yang meneriakkan tuduhan pencurian, memicu kerumunan warga yang kemudian menyerang mereka.
Salah seorang warga bahkan memecahkan kaca mobil menggunakan batu, sebagaimana terekam dalam video yang beredar di media sosial.
Belakangan terungkap bahwa Abdurahman dan rekannya adalah pemilik usaha rental mobil yang sedang menjalankan proses penarikan dua unit kendaraan—Toyota Kijang Innova dan Toyota Rush—yang masa sewanya telah berakhir.
Salah satu kendaraan, yakni Innova, terlacak melalui GPS berada di wilayah Celala dan diduga dikuasai oleh RK, warga Kabupaten Bener Meriah.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi menjelaskan, RK sempat meminta permasalahan diselesaikan di rumah orang tuanya di Bener Meriah. Namun dalam perjalanan, tepat di Kampung Kemili, mobil korban dicegat oleh RK dan dua rekannya, ZF (32) dan AS (42). Ketiganya meneriaki korban sebagai maling dan memprovokasi warga.
“Salah satu warga melempar batu hingga memecahkan kaca mobil dan melukai korban. Setelah itu, korban ditarik keluar dan dianiaya hingga mengalami luka di wajah dan kepala,” ujar Iptu Deno, Kamis, 19 Juni 2025.
Beruntung, seorang warga berhasil melerai dan menyelamatkan korban. Tak lama berselang, polisi tiba di lokasi dan mengamankan para korban ke Mapolres Aceh Tengah.
Tiga pelaku penganiayaan—RK, ZF, dan AS—telah diamankan. Polisi memastikan bahwa mobil yang disebut dicuri tersebut merupakan milik sah korban yang sedang ditarik kembali karena masa sewa telah habis.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan tidak main hakim sendiri. Segala permasalahan sebaiknya diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku,” ujarnya Deno.***