Banda Aceh | BidikIndonesia – Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Muhammad Nazar, terjerat kasus hukum setelah diduga menguasai rumah milik mantan mertuanya tanpa izin. Gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Sidang pertama gugatan tersebut berlangsung pada Kamis, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulfikar, dengan anggota M Jamil dan Mukhlis. Namun, sidang ini harus ditunda karena Muhammad Nazar tidak hadir di pengadilan. Majelis hakim memutuskan untuk kembali memanggilnya agar hadir dalam sidang pekan depan.
Gugatan perdata ini dilayangkan oleh Dewi Muthia, mantan istri Muhammad Nazar, bersama keluarganya. Objek sengketa berupa sebuah rumah yang terletak di kawasan Jeulingke, Kota Banda Aceh, yang diklaim masih dikuasai oleh Muhammad Nazar meski rumah tersebut merupakan milik orang tua Dewi Muthia.
“Materi gugatan adalah terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas rumah di Jeulingke, Kota Banda Aceh, yang merupakan milik orang tua penggugat namun masih dikuasai oleh tergugat,” ungkap Ona Handayani, kuasa hukum Dewi Muthia.[Kanalinspirasi]