Ditemukan Sebuah Gudang Diduga Dijadikan Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar

Ditemukan Sebuah Gudang Diduga Dijadikan Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar

Ditemukan Sebuah Gudang Diduga Dijadikan Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar Di Wilayah Kabupaten Semarang.

Kabupaten Semarang | BidikIndonesia – Tim Awak Media membuntuti armada truk bak Oren yang akan bongkar muat di sebuah gudang pada hari Sabtu 12/04/25 pukul 19:15 lokasi di jalan Hasanudin, Randugunting, Kelurahan Jatijajar Kecamatan, Bergas, Kabupaten Semarang.

Dari hasil tim investigasi Awak Media mengetahui gudang yang diduga dijadikan penimbunan BBM subsidi hasil Mengangsu dari SPBU ke SPBU di Wilayah Salatiga menuju Kabupaten Semarang, tim awak media mendapat informasi dari warga Jatijajar yang tidak ingin disebut namanya.

Memang dulu itu buat cucian motor atau mobil mas,dan sudah di jual dengan orang.tapi buat bengkel alat berat dulu kalau sekarang saya juga mencurigai.wakti dulu tidak tertutup kenapa sekarang tertutup.warga juga mencurigai mas.tapi setiap sore sampai malam ada mobil truk pada masuk.mas

Bacaan Lainnya

Hasil informasi dari warga Jatijajar pemilik gudang berinisial E, yang sudah menyewa rumah di buat gudang yang diduga dijadikan penimbunan BBM subsidi jenis solar.

Atas kegiatan tersebut apabila pihak pemilik rumah digunakan sebagai gudang penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar pasal 56 kita undang – undang Hukum pidana.( KUHP ) Pasal tersebut berbunyi.dipidana sebagai pembantu kejahatan.dan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu melakukan kejahatan.

Hal itu mengacu pada UU RI NO.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto pasal 55 masalah hak cipta kerja.selain itu sesuai peraturan presiden No.191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian,harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Mentri energi dan sumber daya mineral RI.No.37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.pasal 53 pengangkutan sebagaimana maksud dalam pasal.23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 ( Empat ) tahun penjara paling tinggi denda.40.000.000.000. ( empat puluh miliar rupiah )

C. Penyimpanan sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara. Paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi. 30.000.000.000 ( tugas puluh miliar rupiah )

D. Dan aktifitas penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang berasal dari Mengangsu dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 tahun penjara dan dapat di kenakan denda negara RP.60.000.000.000 ( enam puluh miliar rupiah,)

Sesudah brita ini naik kepada aparat penegak hukum ( APH ) polres Semarang dan Polda Jateng mabes polri bisa menindak para mafia BBM subsidi dengan kepentingan sendiri.[Tim]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *