Banda Aceh | Bidikindonesia – Polisi menangkap sebanyak 19 pemain judol (judi online) di beberapa warung kopi, karena perbuatan mereka yang melanggar Pasal 18 juncto Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat maka Ancaman hukumannya berupa cambuk atau denda atau penjara.
ke-19 tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (19/6/2024). Mereka tampak mengenakan baju tahanan warna oranye dengan tangan diborgol menggunakan kabel ties.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan penangkapan para pelaku dilakukan pada Sabtu (15/6) malam di sejumlah warung kopi di Kecamatan Kuta Alam dan Meuraxa. Awalnya, polisi menciduk 25 orang, tapi enam di antaranya tidak terbukti terlibat.
“Ada 19 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka bermain judi slot di beberapa situs judi,” ujarnya.”
Dia juga mengatakan pelaku diciduk setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan.
Para pelaku diketahui bermain judi dengan masuk ke beberapa situs, kemudian melakukan deposit lewat akun dompet elektronik.**