BidikIndonesia.com, Sabang – Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpangan) Kota Sabang melalui bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan bekerja sama dengan Tim Persatuan Menembak Indonesia (PERBAKIN) Kota Sabang akan lakukan tindakan pengendalian (Penembakan) Anjing Liar di Kota Sabang. Kegiatan tersebut dalam rangka pencegahan, penanggulangan dan pengendalian untuk menekan perkembangan populasi Anjing liar di wilayah Kota Sabang.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Sabang, Fakri, SE.,MAP mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan, penanggulangan dan pengendalian untuk menekan populasi anjing liar di Kota Sabang. Aksi ini akan dilakukan mulai tanggal 24 juni – 29 juni 2024 berlangsung antara pukul 23.30 – 04.00 wib.
“Jadi pemusnahan anjing liar ini akan dilakukan diawali kecamatan Sukajaya dari Gampong Ie Meulee pada tanggal 24 Juni, Cot Bau 25 Juni, dan Balohan 26 juni. Sementara untuk kecamatan Sukakarya dari Gampong Kuta Ateuh 27 Juni, Kuta Barat 28 Juni dan Kuta Timu 29 Juni,” ujar Fakri, Selasa (25/6/2024).
Ia menghimbau, kepada warga yang memiliki hewan peliharaan terutama hewan pembawa rabies seperti Anjing, Kucing dan Kera selama kegiatan pengendalian dilaksanakan agar tidak di lepas. Apabila hewan resiko pembawa rabies khususnya anjing dilepas dan tertembak oleh petugas maka tidak menjadi tanggung jawab Distanpangan serta tim Perbakin Sabang.
“Bagi warga selama kegiatan pengendalian hewan pembawa rabies khususnya anjing yang ditemukan mati di sekitaran rumah – rumah warga akibat tembakan agar bangkainya dibawa atau dipindahkan di pinggiran jalan umum. Hal ini agar memudahkan dipungut oleh petugas kebersihan bangkai anjing atau dapat menguhubungi no HP 0852 – 9470 – 4645 (Kardian),” jelasnya.[Habapublik]