Disdik Aceh Tegaskan SPMB Bebas Suap dan Pungli, Pelanggar akan Ditindak Tegas

Disdik Aceh Tegaskan SPMB Bebas Suap dan Pungli, Pelanggar akan Ditindak Tegas

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, menegaskan bahwa proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB tahun ajaran 2025/2026 harus berlangsung bersih tanpa pungutan liar dan suap. Setiap bentuk kecurangan dalam proses ini akan ditindak tegas.

Marthunis mengatakan integritas panitia penerimaan menjadi perhatian utama pihaknya. Ia mengingatkan, tidak boleh ada imbalan dalam bentuk apapun kepada panitia, kepala sekolah, maupun guru.

“Jika ada yang mencoba bermain curang, silakan laporkan. Kami pastikan akan ditindak sesuai aturan,” tegas Marthunis.

Penegasan itu juga diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 tentang larangan gratifikasi dan pungutan liar dalam penerimaan siswa baru.

Menurut Marthunis, seluruh proses SPMB tahun ini wajib mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur jalur masuk sekolah seperti zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada ruang untuk praktik yang merugikan calon siswa. Kami pastikan proses ini berjalan transparan dan adil. Semua anak punya hak yang sama untuk bersekolah,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak ada lagi dikotomi antara sekolah favorit dan non-favorit. Semua sekolah negeri di Aceh, kata dia, sudah menerapkan standar mutu yang setara, baik dari sisi kurikulum, tenaga pengajar, hingga sarana prasarana.

“Orang tua tak perlu khawatir. Semua sekolah negeri kini punya kualitas yang sama baiknya. Yang terpenting, hak anak untuk mendapatkan pendidikan harus dijamin,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *