Banda Aceh|BidikIndonesia com – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Marthunis, mengakui belum semua siswa atau pelajar mematuhi instruksi tentang pemberlakuan jam malam.
“Secara efek saya mengamati ada pengurangan. Namun, belum berarti semua dipatuhi,” katanya.
Kendati demikian, Marthunis meyakini instruksi tersebut akan berjalan dengan baik jika razia dilakukan oleh pihak berwenang di seluruh kabupaten/kota di Aceh, bahkan tingkat desa.
“Kami Dinas Provinsi Aceh sudah berkoordinasi dengan Kasatpol PP dan WH untuk melakukan razia bersama,” ujarnya.
Marthunis menjelaskan, surat edaran (SE) pembatasan aktivitas siswa saat malam hari itu ditujukan kepada orang tua/wali siswa, kepala sekolah, dan kepala cabang dinas.
Karena itu, dia berharap bahwa semua pihak dapat berkolaborasi dengan kewenangan yang ada.
Sebab, keberadaan siswa di luar rumah adalah keprihatinan bersama.
“Kami akan memastikan tugas Kacabdin dan kepala sekolah untuk melaksanakan sesuai yang diamanatkan edaran tersebut,” tuturnya.
Disdik Aceh telah mengeluarkan SE terkait pemberlakuan jam malam bagi pelajar atau siswa di Aceh.
Dalam surat nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025, terdapat beberapa poin yang mengatur tentang aktivitas pelajar saat malam hari.
Menurut Marthunis, SE itu dikeluarkan untuk mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi pada larut malam, sekaligus meningkatkan kualitas akademik, vokasi, dan pembentukan karakter murid, terutama di jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
“Waktu malam harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh murid untuk kegiatan yang bermanfaat dan istirahat cukup,” kata Marthunis saat dikonfirmasi via telepon.
Marthunis menjelaskan, beberapa poin penting dalam edaran yang telah dikeluarkan di antaranya meminta kepada orang tua untuk memastikan anak-anak mereka tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, kecuali untuk kepentingan mendesak dan tetap didampingi.
“Orang tua diimbau berinteraksi dengan anak-anak secara hangat dan terlibat dalam kegiatan malam yang positif, seperti belajar atau diskusi keluarga.
Kepala Satuan Pendidikan pun diminta menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang pola asuh remaja di lingkungan sekolah,” tuturnya.