Lampung Utara, Bidikindonesia,-Tim Penasehat hukum Law House DPR & Patners yang beralamat di jakarta dan di wakili oleh armen dedi, SH dan Fauzi, SH, mengatakan, setelah menjalani proses persidangan dan ketetapan putusan dari majelis Hakim PN Metro, tim Penasehat hukum mengucapkan rasa syukur, mengapresiasi serta memberikan penghargaan yang setinggi-tinggi nya terhadap kinerja majelis hakim pemeriksa perkara nomor 124/Pid.B/2023/PN. Met.
Karena dalam pemeriksaan perkara, majelis hakim telah mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan juga menganalisa secara yuridis sesuai dengan kaidah-kaidah hukum, sehingga tim Penasehat hukum merasakan penegakkan hukum di Pengadilan kota metro sangat baik secara objektif dan bijaksana.
Terkait kutipan putusan hakim dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang di ketuai oleh Oka Pratama Gocara yang di putuskan pada hari jumat tgl 26 Oktober di antara nya adalah.
1. Menyatakan insani zoffiar efendi maupun terbukti melakukan tindakan yang di dakwakan, tetapi tindakan tersebut bukanlah sebuah tindak pidana.
2. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
3. Membebaskan setelah putusan ini di bacakan
4. memulihkan hak-hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat nya.
Armen pun menambahkan, jika perkara ini diteliti dari awal, harus nya bisa di laksanakan restorative justice, tetapi dikarenakan tidak ada ke tidak cermatan walaupun pada akhirnya clien nya telah menjalani dan merasakan keadilan.
Terkait ada nya sebuah pemberitaan yang telah tayang di salah satu media online. Patut di duga pemberitaan tersebut tidak berimbang, membangun opini Terkait pemberitaan tersebut, berdasarkan keterangan sepihak, serta tidak mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dimana pemberitaan tersebut di tayangkan sebelum putusan pengadilan, dan tanpa adanya konfirmasi ke pihak aparat penegak hukum serta tim pansehat hukum insani zoffiar effendi, sehingga banyak pihak yang telah di rugikan.
Dan tidak menutup kemungkinan kedepan nya Tim Penasehat hukum Law House DPR & patners akan melakukan upaya-upaya hukum bagi pihak-pihak yang telah melakukan diskriminasi terhadap klien nya, tandas nya.(*)