Bireun|BidikIndonesia.com – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Aceh, menggelar sosialisasi pengangkatan anak, di Aula Dinsos Kabupaten Bireuen, Kamis 19 Juni 2025.
Kegiatan diikuti sejumlah peserta dari instansi yang berkaitan dengan proses adopsi anak itu, menghadirkan tiga pemateri yaitu Kepala Dinas Sosial Bireuen, Ismunandar, Sub Koordinator Jaminan Sosial Keluarga Dinsos Aceh, Syahrizal, Khairani dari Dinsos Aceh.
Syahrizal kepada AcehEkspres.com mengatakan, dalam dua tahun terakhir ini sosialisasi itu susah dilaksanakan dibeberapa kabupaten/kota di Aceh dan hari ini di Bireuen, selanjutnya ke Kota Langsa.
Sampai saat ini sudah dilaksanakan di Kabupaten Bireuen, Aceh Tamiang, Aceh Utara, Lhokseumawe, Pidie, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Timur, Sabang dan tanggal 25 s.d 26 Juni 2025 di Kota Langsa.
Sedangkan kabupaten lain akan bertahap tahun depan yaitu Kabupaten Aceh Singkil, Aceh Besar, Banda Aceh, Aceh Selatan, Subussalam, Gayo Lues, Pidie Jaya, Aceh Jaya dan Simeulue.
“Pengangkatan anak ini salah satu sistem yang legal menurut negara tentang pengangkatan anak di Indonesia terutama di Aceh, tentunya ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Syahrizal.
Salah satunya seperti kesiapan calon orang tua angkat, usia 30 tahun s.d 55 tahun dan memasuki usia perkawinan 5 tahun, maksimal mempunyai anak satu, tetapi lebih diutamakan bagi yang belum mempunyai anak, dan keluarga yang mampu.
Pengangkatan anak ini untuk kepentingan terbaik bagi si anak, dia terjamin kesehatannya, pendidikannya. “Sosialisasi ini untuk mensingkronisasikan antara beberapa instansi terkait di kabupaten/kota, juga forum keuchik,” ujarnya.
Kadinsos Bireuen, Ismunandar mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan pemasangan dan menyamakan persepsi tentang tata cara mengadopsi anak.
“Dalam sosialisasi ini, kita jelaskan tata cara mengadopsi anak secara hukum, karena adopsi anak ini legal di Indonesia, untuk masa depan anak dan kepentingan anak menjadi lebih baik,” kata Ismunandar.
untuk dapat mengadopsi anak harus memenuhi persyaratan administrasi, dilakukan proses verifikasi baik hal administrasi dan kelapangan dengan melakukan wawancara terhadap calon orang tua asuh serta lingkungannya.
“Guna mengetahui latar belakang dan kemampuan ekonomi calon orang tua asuh, adopsi anak ini harus menjamin terhadap kesehatan dan pendidikannya supaya anak bisa lebih baik kedepan,” kata Ismunandar.[]