Dinilai Buruk dan Arogan, Ulama Dayah Gayo Lues Tolak Perpanjangan Pj Bupati Alhudri

Dinilai Buruk dan Arogan, Ulama Dayah Gayo Lues Tolak Perpanjangan Pj Bupati Alhudri

BANDA ACEH, BidikIndonesia.com Kepemimpinan Alhudri sebagai Pj Bupati Gayo Lues terus menuai sorotan dan kontroversi dari berbagai pihak. Belum reda dugaan isu teror pejabat di sana yang membawa-bawa nama BIN, kini beredar surat mosi tak percaya dari Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) yang menolak kepemimpinan Alhudri diperpanjang.

Surat tahun 2023 yang nomornya distabilo dan belum tertera tanggal itu dialamatkan kepada Presiden RI, Mendagri, dan Pj Gubernur Aceh, diterima redaksi KBA Kamis 18 Januari 2024.

Di dalam surat tersebut, Pengurus HUDA Kabupaten Gayo Lues menyampaikan beberapa hal terkait buruknya kinerja Alhudri selama memimpin Gayo Lues. Karena itu, para ulama meminta agar masa jabatan Alhudri tidak diperpanjang untuk tahun kedua.

Beberapa pertimbangan lain dari para ulama dayah itu, antara lain, karena Alhudri tidak mampu membangun komunikasi yang baik dengan tokoh masyarakat, khususnya kalangan ulama. “Hal ini terlihat dari kurangnya perhatian terhadap pesantren dan kegiatan keagamaan,” tegas HUDA dalam suratnya.

Ketua HUDA Kabupaten Gayo Lues Tgk Muazza, yang meneken surat mosi tak percaya itu, menilai sosok Alhudri mempunyai karakter sombong dan arogan. Sejak dilantik menjadi Pj bupati pada Maret 2023, tulis surat itu, Alhudri tidak pernah mengundang para ulama untuk duduk bersama membahas program-program keagamaan di Gayo Lues.

Bacaan Lainnya

Sebagai pendatang, sebut Tgk Muazza dalam suratnya, sangat wajar apabila Pj Bupati Alhudri kunul sara duk ratib sara anguk dan salah betegah benar bepapah (seiya sekata dalam mengemban amanah dan bila ada yang salah diingatkan, bila ada yang benar diikuti) dengan para ulama dengan penuh rasa persaudaraan sebagai pemimpin Gayo Lues.

Tidak hanya soal kepedulian terhadap pembangunan keagamaan, HUDA juga menilai Pj Bupati Alhudri tidak peduli terhadap musibah kebakaran yang pernah melanda Pesantren Safinatussalamah yang notabene merupakan milik salah seorang anggota Forkopimda setempat. Disebutkan, pesantren yang mengalami kemalangan itu adalah milik Ketua MPU Gayo Lues.

Salah seorang pengurus HUDA Gayo Lues, ustaz Zaid, membenarkan bahwa pihak HUDA telah melayangkan surat mosi tidak percaya agar kepemimpinan Alhudri sebagai penjabat Bupati Gayo Lues tidak diperpanjang lagi. “Betul, surat itu hasil kesepakatan para ulama dayah di Galus,” ucapnya ketika dikonfirmasi KBA.ONE, via telepon selular, Kamis 18 Januari 2024.

Ustaz Zaid juga bercerita HUDA pernah satu kali memenuhi undangan silaturrahmi bersama Pj Bupati Alhudri di Pendopo Bupati Gayo Lues, di Blangkejeren, Sabtu 6 Januari 2024. Undangan bernomor 451.44/15/2024, tertanggal 5 Januari 2024, ditanda tangani H Jata, Pj Sekda Gayo Lues, dan ditujukan kepada Pimpinan Pesantren se Gayo Lues.

Dalam pertemuan itu, kata ustaz Zaid, Pj Bupati Alhudri menjanjikan akan melakukan perbaikan komunikasi dengan para ulama. “Tapi, ketika kita minta hadir ke dayah untuk menjenguk Buya (Muazza, Ketua Huda Gayo Lues) yang sedang sakit, Pak Pj bilang dia tidak sempat karena sibuk mengurus 28 ribu karyawan (mungkin maksudnya para guru-guru dan pegawai Disdik Aceh-red),” kata Zaid dari balik telepon genggamnya.

Pj Bupati Gayo Lues Alhudri, yang juga Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kamis 18 Januari 2024, tak merespon konfirmasi KBA.ONE terkait sikap ulama dayah setempat yang tidak mendukung kepemimpinannya. Hingga Jumat 19 Januari 2024, pesan yang dikirim ke Alhudri via pesan whatsapp itu masih contreng satu.

Tapi, Muhammad Nur, staf ahli Alhudri, Pj Bupati Gayo Lues, merespon pertanyaan yang dikirimkan KBA.ONE terkait surat mosi tak percaya dari HUDA Gayo Lues. “Negara demokrasi hana (tidak) salah, beda pendapat itu rahmat dari illahi rabbi,” tulis aktivis lingkungan dan bekas Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh ini sambil menyelipkan mensen tertawa di balasan whatsapp-nya, Kamis 18 Januari 2024.[KBA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *