Labuhanbatu Selatan|Bidikindonesia.com –
Tiga Tahun Bergulir di Polres Labuhanbatu Selatan, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Reguler Sekolah Dasar Negeri (SDN) 15 Binanga Dua Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, eks Kepala Sekolah Inisial NJ diinformasikan masih nyaman menjabat menduduki jabatan kepala sekolah bahkan rangkap sebagai Penjabat Kades. Rabu (27/08/2025)
Masyarakat mengeluhkan proses penegakan hukum atas kasus tersebut yang relatif lama, sehingga menuai tanda tanya dan tanggapan berbagai kalangan khusunya masyarakat Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Guna mendapatkan informasi yang akurat Kepala Biro Bidikindonesia Afridal melayangkan surat ke Kapolres Labuhanbatu Selatan (22/08/2025) dan baru menuai jawaban surat melalui Pesan singkat warhsap (26/08/2025).
Dikutip dari balasan surat tersebut Kapolres Labuhanbatu Selatan melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas AKP Suojo memaparkan Perkembangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada Sekolah Dasar Negeri 15 Binanga Dua Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2018 sampai dengan 2019.
Lelanjut pada bulan September 2022 Inspektorat Kabupaten Labusel melakukan audit investigatif berdasarkan permintaan dari Polres Labuhanbatu terkait dugaan siswa fiktif untuk mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler dari Kementerian Pendidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Atas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS) pada SD N 15 Binanga Dua tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021 diketahui telah terjadi penyimpangan yaitu terdapat data siswa yang sudah pindah/tamat/keluar pada aplikasi Dapodik tidak dikeluarkan atau tidak dihapus yang mengakibatkan penggelembungan Dana Bos tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021 pada SD N 15 Binanga Dua, sehingga dari hasil audit ditemukan penyimpangan dan indikasi kerugian keuangan Negara sebesar Rp310.318.000,00 (tiga ratus sepuluh juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah). Jelas Sujono
Dalam kasus tersebut, Polres Labuhanbatu Selatan telah malakukan pemeriksaan Saksi saksi diantaranya Inisil NJ (Kepala Sekolah), MA(Operator Dapodik), WW (Guru Kelas 1), NSN (Guru Kelas 2), HM (Guru kelas 3), PN (guru kelas 6) dan SS (staff Dinas Pendidikan Kab. Labusel) tambahnya
Selanjutnya AKP Sujono menjelaskan pihaknya telah memperoleh dokumen berupa Fotocopi Absensi Sekolah Dasar Negeri 15 Binaga Dua Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2018 sampai dengan 2021.
Posisi akhir kasus tersebut pada saat berita ini diterbitkan adalah tahap penyelidikan dan rencana tindak lanjut akan melakukan gelar perkara untuk baik naik ke tahap penyidikan.Tutupnya
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Julpan Hamsar Hasibuan sampai berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas kasus tersebut.
Sementara itu menindaklanjuti proses penegakan hukum yang diduga jalan ditempat, Ka. Biro Bidik Indonesia berencana terbitkan surat Dumas ke Propam Polda Sumatera Utara. (Afridal)







