Diduga Edarkan Sabu, IRT di Agara Ditangkap Polisi

Diduga Edarkan Sabu, IRT di Agara Ditangkap Polisi

ACEH TENGGARA, Bidikindonesia.com Polisi Resor (Polres) Aceh Tenggara (Agara) menangkap seorang petani yang juga Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial ZN, 43 tahun, warga Kuta Pasir, Kecamatan Badar, diduga bandar sabu, pada Kamis 19 Oktober 2023.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, melalui Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra, mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat terkait di rumah ZN acap kali terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi, anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah ZN dan langsung melakukan penggeledahan.

Di rumah ZN, ditemukan plastik warna hitam dari selokan kamar mandi. Setelah diperiksa isi plastik itu ternyata sabu 22 paket yang dibungkus did alam plastik warna putih bening dengan berat 94 gram.

“ZN mengakui pemilik barang haram itu, dan kini diamankan di Mapolres Agara guna penyidikan lebih lanjut,” kata Erwinsyah, Jumat 20 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, kata dia, anggota Opsnal Satres narkoba mengelilingi rumah ZN dan menggedor pintu rumahnya. Setelah itu ZN membuang sabu itu ke lobang pembuangan saluran kamar mandi, kemudian ia menyiram selokan itu agar barang haram itu tidak dapat ditemukan.

Namun, lanjut Erwinsyah, aksi yang ia lakukan itu salah satu petugas melihat ia lari ke belakang rumahnya. Setelah menyelesaikan aksi tersebut, kemudian ia membuka pintu rumahnya.

“Atas perbuatannya, ZN melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukaman 5 sampai dengan 20 tahun penjara,” ucap Erwinsyah.[KBA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *