Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menangkap tiga pasang nonmahram atau bukan suami istri yang diduga berkhalwat.
Mereka langsung dibawa ke markas komando (mako) Satpol PP dan WH setempat.
Penangkapan tiga pas-angan itu hasil kumulasi (penggabungan) kasus dalam beberapa hari terakhir sejak Jumat hingga Minggu (22/6/2025) dini hari.
Tak hanya tiga pasang yang diangkut ke mako Satpol PP dan WH, petugas juga memberikan pembinaan terhadap pelanggaran yang dilakukan belasan orang saat patroli malam di sejumlah lokasi meliputi kawasan Tanggul Gampong Jawa, Taman Tepi Kali, hingga Tanggul Rukoh-Lamnyong.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil belum merincikan kasus tersebut, meski demikian pihaknya memastikan ketiga pasangyang sudah diamankan itu kini berstatus wajib lapor.
“Setelah diberikan pembinaan di kantor, mereka semua diizinkan pulang dengan syarat akan mengikuti pembinaan lanjutan pada jadwal yang ditentukan,” jelas Lina saat dihubungi Selasa (24/6/2025).
Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil tak bosan-bosannya mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat kota agar berperan aktif memantau, serta melakukan pencegahan terjadinya perbuatan yang melanggar syariat Islam.
Pihaknya juga berharap, kepada pemerintah gampong agar melakukan penertiban rumah kos yang tidak sesuai peruntukannya.
“Rumah kos wanita hendaknya benar-benar dihuni oleh kaum wanita saja.
Pemerintah gampong hendaknya juga memberikan pembinaan kepada pemilik kos-kosan agar bertanggung jawab dan memastikan tidak ada pelanggaran syariat Islam di usaha kosnya,” pesan Lina.
Di sisi lain, Kabid PSI Satpol PP-WH Banda Aceh itu mengingatkan, perbuatan duduk di tempat gelap atau sepi tanpa ikatan pernikahan yang mengarah kepada zina, diancam dengan uqubat cambuk 10 kali atau denda maksimal 100 gram emas murni atau penjara paling lama 10 bulan.
“Sementara untuk pasangan tanpa pernikahan yang bermesraan (ikhtilath), baik di tempat tertutup maupun terbuka, diancam dengan uqubat cambuk 30 kali atau denda 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,” sebut Lina.
Dia juga mengingatkan, masyarakat yang melihat pelanggaran syariat dapat melaporkan ke Call Center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor kontak 081219314001. (*)