Diberi Tenggang Waktu 3 Hari, PT Sinar Laut Didesak Ganti Rugi Terhadap Petani Singkong Lampura

Diberi Tenggang Waktu 3 Hari, PT Sinar Laut Didesak Ganti Rugi Terhadap Petani Singkong Lampura

Lampura, Bidikindonesia,- Soal tuntutan petani singkong Lampung Utara (Lampura) atas ganti rugi terhadap PT Sinar Laut yang mereka klaim telah melakukan permainan timbangan sehingga menimbulkan kerugian masih bergulir.

Hari ini Jum’at, 18 Agustus, 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk ketiga kalinya melakukan hearing guna memfasilitasi masalah antara petani singkong dengan PT Sinar Laut tersebut.

Hearing RDP (Rapat Dengar Pendapat) itu dipimpin langsung oleh Wansori Ketua DPRD didampingi jajarannya Komisi II dan Komisi III. Hadir pula Hendri Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag), Hairul Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), lalu para petani singkong bersama Kuasa Hukumnya serta perwakilan PT Sinar Laut.

Pantauan awak media, hearing yang berlangsung sekitar 2 jam lamanya itu sempat memanas lantaran pihak PT Sinar Laut yang diwakili Subandi sebagai General Meneger (GM) masih berkilah jika mereka tidak melakukan kecurangan timbangan, padahal petani singkong telah mengantongi sejumlah bukti kongkrit.

Alhasil, hearing RDP itu menghasilkan kesepakatan yakni PT Sinar Laut kembali diberikan waktu hingga Senin, 21 Agustus, pekan depan untuk menyepakati ganti rugi sesuai tuntutan petani.

Bacaan Lainnya

Jika tidak, maka perusahaan singkong itu akan dilakukan penutupan. Perihal itupun seperti diutarakan Syahbuddin, Kuasa Hukum para petani singkong saat diwawancarai wartawan.

“PT Sinar Laut meminta waktu 3×24 jam, kalau sampai Senin besok tidak ada kesimpulannya maka langsung ditutup tanpa hearing-hearing lagi,” kata Syahbuddin.

Bahkan, Syahbudin juga menegaskan jika PT Sinar Laut masih ngeyel atas tuntutan petani singkong, maka mereka bakal membawa masalah ini ke ranah hukum.

“Iya, kalaupun Senin nanti perusahaan tidak ada etika baik, maka kita akan menindaklanjuti ke jalur hukum,” tegasnya.

Menyikapi hasil hearing, Wansori mengatakan PT Sinar Laut diberikan tenggang waktu untuk mempertimbangkan tuntunan masyarakat. Selain itu DPRD juga bakal menyurati Instansi terkait untuk mendalami soal indikasi masalah pada perusahaan tersebut.

“Pihak perwakilan PT Sinar Laut akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan mereka untuk menyikapi permasalahan ini. Jika mereka tidak menghendaki keinginan petani singkong, maka petani meminta perusahaan ditutup. Tapi kita tidak bisa semerta-merta, kami sebagai penyelenggara pemerintah tentu akan menjalankan sesuai mekanismenya. DPRD juga akan menyurati Disperindag dan perizinan untuk mendalami izin-izinnya, apalagi kami memang sudah ada temuan yang diduga dapat merugikan masyarakat,” tandas Ketua DPRD.

Diberitakan sebelumnya, PT Sinar Laut terindikasi memainkan timbangan secara sengaja ketika petani singkong menjual hasil buminya disana.

Lantaran indikasi itulah membuat sejumlah petani singkong meradang sehingga menuntut ganti rugi terhadap PT Sinar Laut.(Ky)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *