LANGSA, bidikindonesia.com, Irmansyah atau lebih dikenal dengan sebutan Danton, segera gunakan hak jawab kepada 16 media siber yang sudah menebar fitnah dan sudah mencemarkan nama baik dengan menuding pemerasan kepada petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lamsayuen Aceh Besar, yang naik tayang di media masing-masing.
Hak guna jawab tersebut dilakukan, sesuai dengan surat dari Dewan Pers yang dikirimkan kepada Irmansyah (Danton) pada tanggal 22 September 2023 dan saya terima pada tanggal 27 September 2023, Pukul 16.17 WIB.
Danton yang juga di dampingi Penasehatan Hukum nya H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn, kepada sejumlah Wartawan di Cafee Langsa City menyebutkan, “kita aka beberikan hak jawab kepada 16 media tersebut melalui Dewan Pers karena kita sudah laporkan kasus ini sebelumnya ke Dewan Pers”, ujar H Thallib. Langsa, Kamis, 28/9/2023
“Sebelumnya kita juga sudah laporkan Manager SPBU Lamsayuen ke polda Aceh dan kasus terus berlanjut”, sebut Dosen FH Unsam.
“Ke 16 Media online sudah kita laporkan ke Polda Aceh, begitu juga dengan media kita laporkan ke Dewan Pers”, ujar H Thallib mantan Wakil Ketua PWI Aceh.
“Ke 16 Media dan pemilik SPBU itu yang kita laporkan kasus ini masih berlanjut, dan kita minta kepada pihak Kapolda Aceh, dan Dewan Pers harus bijak mengambil keputusan dalam kasus ini, kami juga meminta pebuktian nanti di penyidik yang disebut sebagai wartawan pemeras”, ujar danton.
“Di lain pihak nanti kita terus memantay kasus ini baik di Polda Aceh maupun di Dewan Pers, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, kalaupun nantinya kasus ini ter endap lama di Polda Aceh, kami akan laporkan ke Mabes Polri”, ujar danton lagi.
Banyak pihak menyayangkan tentang berita yang di tayangkan oleh oknum wartwawan, dan berita ini juga hasil dari investigasi kami”, ujar danton.
Hak jawab ke 16 media yang dikirimkan oleh Dewan Pers untuk disampaikan kepada media yang menuduh danton sebagai pemeras di SPBU.
“Apa isi hak jawab nanti pasti masing masing media akan disampaikan oleh dewan Pers , kita cuma meminta hanya tiga poin saja dalam hak jawab nantinya”, tutup Danton.