Dana Otsus Aceh Tahap II Rp1,5 Triliun Cair, Alokasi Daerah Masih Diproses

Dana Otsus Aceh Tahap II Rp1,5 Triliun Cair, Alokasi Daerah Masih Diproses

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Pemerintah Provinsi Aceh  menerima pencairan dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap II sebesar Rp1,5 triliun yang telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Pencairan ini khusus untuk jatah provinsi, sementara alokasi kabupaten/kota masih tertunda karena belum memenuhi persyaratan administrasi.

“Alhamdulillah, dana Otsus tahap II sudah cair hari ini dan masuk ke RKUD. Dari total dana Otsus tahap II, Rp1,5 triliun merupakan jatah provinsi,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, Jumat, 1 Agustus 2025.

Sedangkan Rp438 miliar untuk kabupaten/kota belum ditransfer karena belum ada daerah yang memenuhi syarat pencairan. Reza menambahkan, mulai tahun 2025, mekanisme pencairan dana Otsus tidak lagi menunggu seluruh kabupaten/kota mengajukan proposal.

“Sampai saat ini, belum ada kabupaten/kota yang lengkap administrasinya. Kota Banda Aceh yang paling mendekati kelengkapan. Sekarang, begitu syarat terpenuhi, bisa langsung diajukan. Ini sesuai aturan terbaru Kementerian Keuangan,” jelas Reza.

Proses pencairan tahap II diajukan sejak 30 Juni 2025 setelah memenuhi persyaratan antara lain, penyampaian dokumen syarat salur,  laporan realisasi penyerapan minimal 50%, capaian kinerja/output minimal 15%, serta realisasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Total jatah dana Otsus Aceh untuk tahun 2025 sekitar Rp 4,3 triliun. Dari jumlah tersebut, jatah kabupaten/kota sebesar Rp 973 miliar. Dana Otsus itu dicairkan dalam empat tahap. Tahap ketiga dijadwalkan pada November 2025 dan tahap IV pada Desember 2025,” ungkap Reza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *