Curi Motor, Warga Aceh Tamiang Ditangkap di Banda Aceh

Curi Motor, Warga Aceh Tamiang Ditangkap di Banda Aceh

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Personil Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap FR (39), warga Aceh Tamiang, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh. Ia ditangkap di kawasan Simpang Seulawah, Seutui, pada Selasa, 15 Juli 2025.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan kehilangan kendaraan bermotor dengan durasi pelaporan yang cukup cepat.

“Dari penyelidikan, FR diketahui telah mencuri sepeda motor di Gampong Lambhuk pada 15 April dan di Gampong Pango Raya pada Mei 2025,” kata Fadillah, Kamis, 31 Juli 2025.

Dari hasil interogasi, FR mengaku menjual motor hasil curian ke Pidie Jaya, di mana sudah ada penadah yang menunggu barang curian tersebut.

Polisi kemudian menangkap dua penadah di lokasi berbeda. Penadah pertama berinisial EKO diamankan di rumahnya di kawasan Lueng Putu. Di sana, polisi menemukan motor curian yang sebelumnya dilaporkan hilang di Ulee Kareng.

Bacaan Lainnya

Sementara penadah kedua, berinisial MZ, ditangkap di sebuah warung kopi di Trienggadeng, Pidie Jaya. MZ diketahui menerima motor hasil curian dari kawasan Pango Raya.

“Para pelaku saat ini telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Fadillah.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga keamanan kendaraan.

“Gunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman untuk menghindari pencurian,” pesannya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *