Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Upaya penyelundupan barang terlarang kembali terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh. Seorang pengunjung wanita dipergoki mencoba membawa masuk satu unit handphone (HP) untuk diserahkan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Peristiwa ini terjadi pada Jumat (21/11/2025) dan langsung mendapat perhatian serius dari jajaran Rutan Banda Aceh.
Aksi tersebut pertama kali terungkap berkat ketelitian Rossydatul Jannah, seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bertugas di bagian pemeriksaan dan penggeledahan barang. Saat menjalankan tugas rutin di area pemeriksaan, Rossydatul mencurigai gerak-gerik pengunjung tersebut yang tampak tidak biasa. Kecurigaan itu mengarah pada pemeriksaan lebih mendalam sesuai SOP, hingga akhirnya ditemukan sebuah HP yang disembunyikan dengan cara tidak lazim—yakni di sela-sela paha pelaku.
Penemuan ini sontak menggagalkan upaya penyelundupan yang diduga akan diberikan kepada salah satu warga binaan. Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Banda Aceh, Muh Hidayat, memberikan apresiasi tinggi terhadap ketelitian dan kecermatan petugas, terutama Rossydatul.
“Penemuan ini menjadi bukti ketelitian dan integritas petugas dalam mencegah masuknya barang terlarang ke dalam rutan. Ketegasan dan kehati-hatian petugas menjadi kunci keberhasilan,” ujarnya.
Hidayat menambahkan bahwa penyelundupan semacam ini tergolong pelanggaran serius dan dapat mengganggu keamanan serta ketertiban rutan jika luput dari pengawasan. Ia memastikan pihaknya terus memperketat sistem pengamanan untuk mencegah kejadian serupa.
Sementara itu, Kepala Rutan Banda Aceh, Baharuddin, turut menyampaikan penghargaan atas profesionalisme petugas yang berhasil menggagalkan upaya tersebut. Menurutnya, tindakan cepat dan tepat yang dilakukan jajaran pengamanan menunjukkan komitmen kuat Rutan Banda Aceh dalam menjaga integritas layanan pemasyarakatan.
“Penyelundupan HP adalah pelanggaran serius. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban rutan. Ini merupakan wujud nyata dari ikhtiar kami mewujudkan Pemasyarakatan PRIMA yang bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Baharuddin.
Setelah penyelundupan digagalkan, petugas langsung mengamankan barang bukti, melakukan pencatatan kejadian, serta meminta keterangan dari pengunjung sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pengunjung wanita tersebut kemudian diberikan pembinaan dan diproses sesuai ketentuan.
Rutan Banda Aceh menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat, terutama pada titik-titik rawan seperti area pemeriksaan badan dan barang. Seluruh petugas, termasuk CPNS, akan terus diberikan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan deteksi terhadap barang terlarang.
Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan dan integritas aparat pemasyarakatan dalam menjaga keamanan di dalam rutan. Ketelitian seorang CPNS pun terbukti mampu menjadi benteng penting dalam mencegah potensi gangguan keamanan.(**)
