Bidikindonesia | Banda Aceh – Calon anggota legislatif terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) beberapa waktu lalu wajib mengundurkan diri jika maju ke Pilkada 2024. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy
“Jika mendaftar sebagai Gubernur, bupati dan juga wakilnya wajib mengundurkan diri,” kata Ahmad Mirza, Rabu, 3 Juli 2024.
Ia juga menambahkan persyaratan pendaftaran Pilkada 2024 bagi caleg terpilih Pemilu lalu namun belum dilantik, diatur dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d PKPU Nomor 8 tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.” ujarnya.”
Ia menjelaskan kelengkapan dokumen harus dipersiapkan bagi calon terpilih anggota DPR atau DPRD/DPRA, yakni menyerahkan surat pemberitahuan dari Partai Politik Peserta Pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD/DPRA pada saat pendaftaran Pasangan Calon.
“Saat pendaftaran, menyerahkan surat pemberitahuan dari partai, sebagaimana berbunyi di Pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 8 tahun 2024. Dokumen tersebut paling lambat diserahkan saat perbaikan dokumen persyaratan calon,” ungkapnya.”
Persoalan calon terpilih diwajibkan mundur, sempat menjadi polemik setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024, meminta KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.**