Lampung|BidikIndonesia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengonfirmasi bahwa buronan kasus narkoba berinisial A telah berhasil diamankan. A diketahui sempat melarikan diri dari ruang tahanan Polda Lampung bersama tiga tahanan lainnya pada Desember 2023 lalu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Polda Aceh terkait proses penanganan lebih lanjut.
“Benar, A berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Aceh Utara.
Tim dari Polda Lampung juga sudah disiapkan untuk menjemputnya,” ujar Kombes Yuni pada Senin (28/4/2025). Tidak hanya itu, Polda Lampung juga berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Berkas perkara A sudah dinyatakan lengkap (P21). Saat ini tinggal menunggu arahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung,” tambahnya.
Penangkapan A terjadi pada Sabtu malam (26/4/2025) di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
Saat dilakukan pemeriksaan, pria tersebut teridentifikasi sebagai buronan narkoba dari Lampung. Dalam operasi penangkapan itu, seorang anggota kepolisian dilaporkan mengalami luka tembak di pipi kiri.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 992 gram sabu dan satu pucuk airsoft gun dari tangan tersangka.
Diketahui, A sebelumnya terlibat dalam jaringan narkoba skala besar dengan barang bukti mencapai 58 kilogram sabu.
Ia dan tiga tahanan lainnya berhasil melarikan diri dari sel tahanan dengan cara memotong jeruji besi menggunakan alat gergaji. ***