Bupati Aceh Utara Wajibkan Kepala Sekolah Bisa Baca Al Quran, Gaji Guru Pesantren Naik

Bupati Aceh Utara Wajibkan Kepala Sekolah Bisa Baca Al Quran, Gaji Guru Pesantren Naik

Aceh Utara|BidikIndonesia.com – Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A Jalil yang akrab disapa Ayahwa menegaskan bahwa seluruh kepala sekolah jenjang SMP, SD, dan TK di wilayahnya wajib mampu membaca Al Quran.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi kepala sekolah jenjang SMA karena berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh.

Selain itu, Ayahwa juga melakukan rotasi ratusan guru agar ditempatkan di sekolah yang dekat dengan tempat tinggal masing-masing.

Ia menilai penempatan guru yang terlalu jauh dari rumah menjadi salah satu alasan rendahnya disiplin mengajar.

“Saya sudah minta tim untuk menyusun kurikulum muatan lokal sesuai syariat Islam untuk satuan pendidikan.

Bacaan Lainnya

Salah satunya, seleksi kepala sekolah harus melewati tahapan mampu membaca Al Quran,” kata Ayahwa dalam acara kopi pagi bersama wartawan di Kantor Bupati Aceh Utara.

Saat ini, ada 2.191 guru pesantren di Kabupaten Aceh Utara yang digaji Rp 250.000 per bulan.

Dengan kenaikan tersebut, gaji mereka bertambah Rp 125.000 sehingga menjadi Rp 375.000 per bulan.

“Saya ingin menambah terus jumlah gaji, namun ketersediaan anggaran juga harus kita sesuaikan.

Namun, ini janji kampanye dan saya tunaikan,” terang Ayahwa.

Ia juga menyebutkan bahwa bantuan pendidikan telah disalurkan sebesar Rp 1 juta per santri untuk 1.500 santri kategori fakir dan miskin asal Kabupaten Aceh Utara.

“Saya ajak semua kalangan, beri waktu kami bekerja dan menunjukkan perubahan waktu demi waktu di Aceh Utara,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *