Aceh Timur|BidikIndonesia.com – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan kepala desa untuk menyediakan pemasangan listrik dan instalasi gratis bagi lima rumah warga miskin di setiap desa.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Timur nomor 410/195/2025 mengenai program prioritas pembangunan desa.
“Minimal satu desa dialokasikan anggaran bantuan pemasangan dan instalasi listrik gratis untuk lima rumah,” kata Iskandar melalui telepon pada Jumat (20/6/2025).
Dia menambahkan, sumber anggaran untuk program ini berasal dari dana desa. Keputusan tersebut mulai berlaku tahun ini.
Namun bagi desa yang belum mengalokasikannya, diberikan waktu hingga tahun depan untuk melakukan penganggaran.
“Harapan saya, tidak ada lagi rumah di Aceh Timur yang tidak memiliki penerangan listrik. Semua rumah harus terang benderang selama kepemimpinan saya, dan ini adalah janji kampanye yang saya tunaikan,” beber dia.
Iskandar menjelaskan, bagi desa yang sudah memiliki jaringan listrik di seluruh rumah, mereka tidak perlu mengalokasikan anggaran tambahan untuk program ini.
“Jika ada warga miskin yang tidak mampu memasang listrik, segera komunikasikan kepada aparat desa. Kami pastikan mereka akan mendapat bantuan pemasangan dan instalasi listrik, namun dengan kapasitas 2 ampere,” ujarnya.
Dia juga telah meminta dinas teknis untuk memastikan program ini dapat terealisasi secepat mungkin.
“Beberapa pemasangan akan saya saksikan langsung. Selebihnya, dinas teknis yang akan mengawasi pemasangan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, biaya pemasangan jaringan listrik 2 ampere menurut data dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah sebesar Rp 493.500, yang dibayarkan langsung kepada PT PLN (Persero).
Sementara itu, biaya instalasi listrik seperti kabel dan lampu akan tergantung pada pihak ketiga yang melakukan pemasangan.