Kutacane|BidikIndonesia.com – Bupati Aceh Tenggara, H.M. Salim Fakhry, SE, MM, memerintahkan Dinas Koperasi, UKM dan Transmigrasi untuk mempercepat pembentukan Koperasi Kute Merah Putih Syariah di seluruh desa se-Kabupaten Aceh Tenggara.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Transmigrasi, Zul Fahmy, mengatakan meskipun hari Kamis (29/5/2025) merupakan hari libur, Tim Satgas Pembentukan Koperasi Kute Merah Putih Syariah tetap membuka layanan percepatan pembentukan koperasi.
“Dari 385 desa yang ada, sebanyak 47 koperasi telah berbadan hukum. Sementara 248 koperasi lainnya sedang dalam proses legalisasi di notaris, dan 295 desa sedang melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus),” jelasnya.
Zul Fahmy berharap koperasi tersebut dapat mendorong pengembangan potensi lokal desa, termasuk sektor wisata dan pertanian sebagai sumber pendapatan desa dan masyarakat.
“Koperasi ini diharapkan mampu menjadi sarana pengelolaan hasil pertanian dan perkebunan, agar petani lebih mudah dalam memasarkan produk mereka.
Koperasi juga dapat dikembangkan sesuai dengan karakteristik tiap desa,” ujarnya.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi berbasis syariah.