Aceh Tamiang|Bidikindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang resmi mengumumkan pengusulan sebanyak 2.446 tenaga non ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Keputusan ini diambil Bupati Aceh Tamiang, Drs. Armia Pahmi, M.H., berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
“Keputusan ini akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, agar memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh tenaga non ASN di Kabupaten Aceh Tamiang,” ujar Bupati Armia Pahmi, Rabu (20/8/25) di ruang kerjanya.
Bupati Armia menegaskan, keputusan yang diambilnya tersebut merupakan wujud penghargaan dan apresiasi terhadap pengabdian, dedikasi, dan loyalitas tenaga non ASN yang telah bekerja mendukung jalannya pemerintahan di daerah.
Namun demikian, Bupati Armia mengingatkan agar seluruh aparatur tetap menjaga profesionalitas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Paruh waktu jangan kerja separuh-separuh. Ingat, ini paruh waktu bukan paruh mutu. ASN profesional, pelayanan maksimal,” tegasnya.
Adapun rincian tenaga non ASN yang diusulkan terdiri dari Kategori R2 sebanyak 67 orang, Kategori R3 berjumlah 960 orang, dan Kategori R3b sebanyak 47 orang. Selanjutnya Kategori R3T berjumlah 268 orang, Kategori R4 sebanyak 1.086 orang, serta Kategori R5 dengan jumlah 18 orang.
Dengan pengusulan ini, ribuan tenaga non ASN di Aceh Tamiang dipastikan segera memperoleh kepastian status kepegawaian sekaligus ditargetkan mampu memperkuat kualitas layanan publik di daerah. ( Poris )