Tenaga honorer Aceh Selatan.
Aceh Selatan | BidikIndonesia – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akhirnya membatalkan kebijakan pemotongan hingga 70 persen honorarium tenaga honorer setelah mendapatkan protes dari berbagai elemen masyarakat. Kebijakan efisiensi anggaran ini sempat menimbulkan kontroversi, terutama karena dianggap akan berdampak langsung pada kelangsungan hidup tenaga honorer.
Ketua Forum Diskusi Tenaga Honorer Aceh Selatan, Azwar, mengatakan meskipun kebijakan tersebut telah dibatalkan, para honorer tidak menyalahkan sepenuhnya Bupati Aceh Selatan, Mirwan. Ia menjelaskan masalah keterlambatan pembayaran honor sudah berlangsung sejak 2024, dengan beberapa bulan honor yang belum dibayar.
“Kondisi serupa juga dialami oleh lembaga-lembaga resmi daerah, seperti Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelis Adat Aceh (MAA), dan Majelis Pendidikan Daerah (MPD), yang tidak menerima honor selama berbulan-bulan meskipun anggaran telah tersedia,” kata Azwar, Sabtu, 12 April 2025.
Tantawir, Ketua Forum Honorer Nakes Aceh Selatan, menyatakan bahwa masih ada ratusan tagihan dengan total nilai puluhan miliar rupiah yang belum dibayar. Menurutnya, tagihan dari tahun 2023 harus dibayar dengan anggaran tahun 2024, yang memperburuk kondisi fiskal daerah.
Tantawir menilai bahwa kondisi ini mencerminkan lemahnya tata kelola keuangan pada pemerintahan sebelumnya. Sementara itu, Fachruddin Ruzi, Ketua Guru Kontrak dan Honorer Tingkat SD dan SMP, memberikan apresiasi terhadap langkah Bupati Mirwan yang membatalkan kebijakan tersebut.[AJNN]
Ia berharap agar Bupati Mirwan dapat melanjutkan langkah konkret dalam melakukan reformasi birokrasi untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah.