Bupati Aceh Barat Rekam TTE Dukung Digitalisasi Pemerintahan

Bupati Aceh Barat Rekam TTE Dukung Digitalisasi Pemerintahan

Bupati Aceh Barat, Tarmizi, S.P., M.M., bersama Wakil Bupati, Said Fadheil, S.H., melakukan perekaman Tanda Tangan Elektronik (TTE) di ruang kerja Bupati

Meulaboh | BidikIndonesia – Bupati Aceh Barat, Tarmizi, S.P., M.M., bersama Wakil Bupati, Said Fadheil, S.H., melakukan perekaman Tanda Tangan Elektronik (TTE) di ruang kerja Bupati, Jumat (11/4/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.

Proses perekaman TTE tersebut difasilitasi oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Aceh Barat. Kegiatan dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Persandian dan Statistik, Dedy Jefernal, S.T., dengan menggunakan Sertifikat Elektronik dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Bupati Tarmizi menjelaskan bahwa registrasi TTE ini sekaligus melengkapi capaian transaksi tanda tangan elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Hingga saat ini, transaksi TTE telah mencapai angka 40.203.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta mendukung kebijakan smart city,” ujar Tarmizi.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penggunaan tanda tangan elektronik mampu mempercepat proses birokrasi tanpa mengurangi aspek keamanan dan keabsahan dokumen. Menurutnya, hal tersebut adalah langkah konkret untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Dengan penerapan TTE, dokumen kini dapat ditandatangani kapan saja dan dari mana saja. Hal ini juga mendukung fleksibilitas kerja di lingkungan pemerintah daerah.

Tarmizi menambahkan bahwa penerapan TTE di lingkungan Pemkab Aceh Barat mendukung penghematan penggunaan kertas. Langkah ini juga selaras dengan program pemerintah pusat menuju konsep green government.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Aceh Barat, Edy Sofian, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa setelah perekaman dilakukan, data TTE akan diverifikasi oleh verifikator dan disertifikasi oleh BSrE. Dengan demikian, TTE dapat digunakan secara sah untuk berbagai dokumen resmi pemerintah, termasuk surat keputusan, perjanjian, dan dokumen perizinan lainnya.[RRI]

“Dengan telah dilaksanakannya perekaman tanda tangan elektronik, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat siap memasuki era digitalisasi administrasi secara lebih luas dan terintegrasi,” ucap Edy Sofian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *