Aceh Tamiang|BidikIndonesia.com-Pelaku UMKM di Kabupaten Aceh Tamiang didorong untuk segera memiliki sertifikat halal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas jangkauan pasar produk lokal hingga tingkat nasional. Persoalan halal dan haram bukanlah hal sederhana yang dapat diabaikan, melainkan masalah yang amat penting dan mendapat perhatian dari semua warga dan pelaku usaha di negara ini.
Pernyataan ini disampaikan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar saat membuka Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal Di Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2025, dengan tema “Produk Halal Melahirkan Generasi Sehat dan Islami” di Hotel Grand Arya, Karang Baru, Rabu, (8/10/25).
Syuibun menjelaskan, persoalan halal dan haram tidak hanya menyangkut hubungan antar sesama manusia akan tetapi hubungan dengan Allah SWT.
“Realitanya dewasa ini produk pangan yang halal maupun yang non-halal telah beredar di pasaran, oleh karena itu maka perlu dilakukan sosialisasi sertifikasi produk halal baik kepada jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten, Pemerintahan Kampung serta segenap masyarakat,” ujar Syuibun.
Dalam melakukan pengawasan, Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, dan MPU Aceh Tamiang, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh, dan instansi terkait lainnya, agar para pelaku usaha mempunyai komitmen tinggi dalam memberikan jaminan terhadap kehalalan setiap produksinya.
“Saya berharap Sosialisasi Produk halal mutlak diperlukan mengingat sertifikasi dan labelisasi produk halal berlaku hanya dua tahun, sehingga dalam masa tersebut perlu diawasi pelaksanaannya,” sebutnya.
Dengan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang meminta seluruh pelaku UMKM dapat lebih memahami pentingnya sertifikasi halal, memanfaatkan program yang tersedia, dan siap bersaing di pasar dengan menjunjung kepercayaan serta nilai kehalalan produk. Selain sebagai persiapan regulasi, langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat daya saing UMKM lokal di tengah dinamika pasar global.
Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama Pemerintah Kabupaten melalui Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tamiang dan MPU Aceh dengan mengundang 40 pelaku usaha dan pendamping UMKM serta instansi terkait.
Penjelasan terkait sertifikasi halal akan disampaikan langsung Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, Lc. ( Poris )