Banda Aceh|BidikIndonesia.com– Bank Syariah Indonesia (BSI) Region I Aceh memastikan bahwa seluruh proses pembukaan rekening dan pencairan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Program P3-TGAI merupakan inisiatif pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi serta kinerja jaringan irigasi di tingkat desa melalui pemberdayaan masyarakat petani. Dalam pelaksanaannya, BSI berperan sebagai bank penyalur dana kepada kelompok penerima manfaat yang tergabung dalam Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A/P3A).
Regional CEO BSI Region I Aceh, Imsak Ramadhan, menjelaskan bahwa seluruh tahapan — mulai dari pembukaan rekening hingga pencairan dana — dilaksanakan berdasarkan prosedur operasional standar BSI serta mengikuti ketentuan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Seluruh proses penyaluran dana P3-TGAI dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan melalui verifikasi berlapis untuk memastikan ketepatan sasaran serta akuntabilitas penggunaan dana,” ujar Imsak di Banda Aceh.
Ia menegaskan bahwa BSI berkomitmen mendukung program pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat desa dengan memastikan setiap tahapan berjalan transparan dan sesuai prosedur, mulai dari verifikasi data penerima hingga penyaluran ke rekening kelompok tani.
“BSI selalu berkoordinasi dengan instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna menjamin kelancaran dan keamanan proses pencairan dana. Kami memahami pentingnya program ini bagi petani, karena itu kami pastikan semua aspek sesuai regulasi, termasuk prinsip syariah dan tata kelola keuangan,” tambahnya.
BSI juga mengimbau masyarakat, khususnya kelompok penerima manfaat, untuk tidak mudah mempercayai informasi yang tidak bersumber dari pihak resmi. Untuk klarifikasi dan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor BSI terdekat atau kanal layanan resmi BSI.
Program P3-TGAI menjadi bentuk nyata sinergi antara pemerintah dan sektor perbankan dalam memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani melalui pengelolaan irigasi yang lebih baik.(*)

