Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Bank Syariah Indonesia (BSI) Region I Aceh memastikan pembukaan dan pencairan rekening dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Program P3-TGAI merupakan inisiatif pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan kinerja jaringan irigasi desa melalui pemberdayaan masyarakat petani,” kata Regional CEO BSI Region I Aceh, Imsak Ramadhan di Banda Aceh, Jumat.
Ia menjelaskan dalam pelaksanaan, BSI berperan sebagai bank penyalur dana kepada kelompok penerima manfaat (GP3A/Perkumpulan Petani Pemakai Air).
Ia mengatakan seluruh tahapan, mulai dari pembukaan rekening hingga pencairan dana, dilaksanakan berdasarkan prosedur operasional standar BSI dan sesuai ketentuan yang ditetapkan BSI dan Regulasi Bank Indonesia dan OJK.
Menurut dia seluruh proses penyaluran dana P3-TGAI dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta verifikasi berlapis untuk memastikan ketepatan sasaran dan akuntabilitas penggunaan dana.
“BSI berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat desa. Proses pencairan dana P3-TGAI kami lakukan secara transparan dan sesuai prosedur, mulai dari verifikasi data penerima hingga penyaluran ke rekening kelompok tani,” kata Imsak.
Ia juga menegaskan bahwa pihak BSI selalu berkoordinasi dengan instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna memastikan kelancaran dan keamanan proses pencairan.
“Kami memahami pentingnya program ini bagi petani. Karena itu, setiap tahapan kami pastikan sesuai dengan regulasi, termasuk dalam aspek syariah dan tata kelola keuangan,” katanya.
BSI mengimbau masyarakat, khususnya kelompok penerima manfaat, untuk tidak mudah mempercayai informasi yang tidak bersumber dari pihak resmi.
“Apabila diperlukan, klarifikasi dan informasi lebih lanjut dapat diperoleh langsung melalui kantor BSI terdekat atau kanal layanan resmi BSI,” katanya.
Program P3-TGAI menjadi salah satu bentuk sinergi nyata antara pemerintah dan sektor perbankan dalam memperkuat ketahanan pangan nasional serta meningkatkan kesejahteraan petani melalui pengelolaan air irigasi yang lebih baik.

