BANDA ACEH – Setelah melewatinya proses persidangan gugatan Sengketa Proses Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh memutuskan Partai Amanah Reformasi (PAR) ikut tahapan sebagai partai Calon Peserta Pemilu 2024 mendatang.
Melalui Putusannya nomor 23/G/SPPU/2022/PTUN-BNA, tanggal 22 September 2022, PTUN Banda Aceh mengabulkan gugatan PAR untuk seluruhnya dan menyatakan eksepsi-eksepsi tergugat (KIP Aceh) tidak diterima serta menyatakan batal Tanda Pengembalian Data Dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilihan Umum Tanggal 14 Agustus 2022 beserta Lampirannya atas nama Partai Amanah Reformasi (PAR).
“Mewajibkan kepada Tergugat (KIP Aceh) untuk mencabut Tanda Pengembalian Data Dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilihan Umum Tanggal 14 Agustus 2022 beserta lampirannya atas nama Nama Partai Amanah Reformasi (PAR),” kata Majelis Hakim PTUN Banda Aceh dalam putusannya.
Kemudian dalam putusan itu, mewajibkan kepada tergugat (KIP Aceh) untuk menerima Pendaftaran dan melakukan verifikasi administrasi dan perbaikan dokumen persyaratan Partai Amanah Reformasi (PAR), selanjutnya mewajibkan kepada tergugat (KIP Aceh) untuk menindak lanjuti Putusan PTUN tersebut paling lama 3 (tiga) hari sejak Putusan diucapkan dalam persidangan dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum PAR, Ir. Khaidir. TM, MM mengucapkan rasa syukur atas perihal itu, menurutnya, putusan PTUN Banda Aceh tersebut merupakan putusan yang sangat adil dan tepat, karena PAR sudah melaksanakan pendaftaran sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku.
“Alhamdulillah, atas do’a teman-teman seluruh DPW PAR se-Aceh dan perjuangan para pengacara dari kantor hukum DR. T. RASYIDIN, M.H. & Partners serta saksi dari admin Sipol PAR dan saksi ahli pak Zainal Abdidin, terima kasih yang tak terhingga dan dengan putusan ini kita persiapkan diri untuk mengikuti proses tahapan selanjutnya,” kata Khaidir.
Hal senada juga disampaikan Dr. T. Rasyidin, S.H, M.H sebagai kuasa hukum mengucapkan rasa syukur atas kemenangan tersebut, dijelaskannya, dengan terbitnya putusan PTUN tersebut, PAR dapat mengikuti proses tahapan berikutnya sebagai partai calon peserta Pemilu 2024 mendatang.
“Setelah melewati berbagai proses, akhirnya kita menang Alhamdulillah, selamat kepada PAR,” kata Dr. T. Rasyidin, didampingi Firmansyah, S.H. dan Rahmat Jeri Bonsapia, S.H.
Rasyidin meminta kepada KIP Aceh untuk segera melaksanakan putusan PTUN Banda Aceh sesuai yang tercantum dengan amar putusan tersebut.
Diketahui, putusan tersebut ditandatangani oleh Ketua PTUN Banda Aceh selaku Hakim Ketua Majelis, H. Mochamad Arief Pratomo, S.H., M.H., Hakim Anggota, Riki Yudiandi, S.H., M.H., dan Adillah Rahman, S.H., M.H. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum secara elektronik di Sistem Informasi PTUN Banda Aceh pada hari Kamis Tanggal 22 September 2022, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Gebrina Malahayati, S.H., M.H, sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat. (Q)