BP3MI Aceh perkuat penguasaan bahasa asing calon pekerja migran

BP3MI Aceh perkuat penguasaan bahasa asing calon pekerja migran

Banda Aceh|BidikIndonesia.com– Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh terus memperkuat penguasaan bahasa asing terhadap calon pekerja migran Indonesia (PMI) di Aceh, karena persoalan bahasa menjadi salah satu kendala besar bagi calon pekerja ke luar negeri.

“Tahun ini kami mendapat kuota 120 orang yang dialokasikan untuk mengikuti pelatihan kompetensi teknis maupun kompetensi bahasa asing di Aceh,” kata Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, di Banda Aceh, Senin.

Ia menuturkan, masyarakat Aceh atau calon pekerja memiliki kompetensi yang cukup memadai, tetapi, selama ini banyak yang terkendala bahasa asing atau negara tujuannya.

Karena itu, BP3MI Aceh terus melaksanakan program peningkatan kapasitas calon pekerja migran Indonesia, terutama pelatihan kemampuan berbahasa serta teknis lainnya.

“Khususnya bagi generasi muda Aceh yang memiliki potensi besar untuk bekerja di luar negeri. Jika tujuannya ke Jepang misalnya, maka harus menguasai bahasa Jepang,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Program ini, kata Siti, penting sebagai upaya pendidikan masyarakat Aceh. Apalagi, kebanyakan penerima kerja di luar negeri itu selain meminta kompetensi, juga kemampuan berbahasa. Serta, untuk meminimalisir pemberangkatan atau penempatan pekerja migran secara ilegal.

Karena, lanjut dia, salah satu penyebab warga Aceh memilih bekerja ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur yang benar adalah belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak pengguna (user).

“Salah satunya, mereka harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kemampuan kerja, dan kemampuan bahasa,” katanya.

Dirinya kembali mengingatkan, masyarakat Aceh yang memiliki tawaran kerja di luar negeri, terlebih dahulu harus mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari mental, keterampilan teknis serta kemampuan berbahasa.

Selain itu, BP3MI Aceh selama ini juga fokus memberikan sosialisasi mengenai tata cara bekerja ke luar negeri sesuai peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan di negara tujuan. Hal ini merupakan informasi yang wajib diketahui para calon pekerja migran.

Selain itu, mereka juga melakukan kerjasama dan sinergi dengan dinas ketenagakerjaan provinsi, kabupaten/kota, serta instansi terkait seperti imigrasi dan kepolisian Aceh, untuk mencegah warga berangkat bekerja keluar negeri tanpa dokumen lengkap.

“Langkah ini kami lakukan juga sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi, kemudian kesadaran bekerja secara prosedural hingga pencegahan penempatan ilegal,” demikian Siti Rolijah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *