Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh merehabilitasi 11 pengguna narkoba yang terjaring operasi pemulihan kampung narkotika di kawasan Lampulo, Kota Banda Aceh.
“Dari hasil asesmen, mereka pemakai dan positif mengonsumsi narkoba saat operasi pemulihan kampung narkotika. Berdasarkan hasil asesmen, mereka harus menjalani rehabilitasi,” kata Pelaksana Harian Kepala BNNP Aceh Saiful di Banda Aceh.
Sebelumnya, BNNP Aceh melaksanakan operasi pemulihan kampung narkotika di kawasan Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Dari operasi tersebut terjaring 18 warga untuk mengikuti tes narkoba berdasarkan pemeriksaan urine.
Dari hasil tes tersebut, sebanyak enam orang positif mengonsumsi ganja dan sabu-sabu serta lima orang positif sabu-sabu. Selanjutnya, terhadap mereka yang positif narkoba tersebut dibawa ke BNNP Aceh guna menjalani asesmen.
“Berdasarkan asesmen tersebut, mereka diwajibkan menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNNP Aceh. Rehabilitasi bertujuan untuk memulihkan mereka dari ketergantungan narkoba,” katanya.
Saiful menyebutkan rehabilitasi dilakukan secara rawat jalan, bukan rawat inap karena mereka belum kecanduan berat. Dari 11 orang yang menjalani rehabilitasi tersebut hanya dua pecandu berat, sedangkan lainnya masih taraf coba-coba.
“Rehabilitasi tidak dipungut biaya. Lama proses rehabilitasi tergantung keyakinan dan proses mereka menjalani pemulihan. Biasanya, proses rehabilitasi berlangsung selama empat bulan,” kata Saiful.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Aceh Mukhlis mengatakan operasi pemulihan kampung narkotika tersebut mendapat respons positif masyarakat.
“Sekarang ini, banyak laporan masyarakat meminta operasi serupa dilakukan di desa mereka guna mendeteksi penyalahgunaan narkoba. Kami merespons laporan tersebut dengan menggelar operasi serupa di sejumlah wilayah di Aceh,” katanya.
