Sabang|BidikIndonesia.com – Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang dan Bea Cukai menindak tiga kapal nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah perairan Sabang.
Operasi yang dimulai pukul 08.00 WIB ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil pemantauan intelijen yang mencurigai aktivitas ilegal di laut.
Penindakan dilakukan langsung di atas kapal saat para nelayan sedang beroperasi mencari ikan di perairan Sabang tengah melaut.
Kepala BNN Kota Sabang, Dahlia Sungkar, memimpin langsung operasi bersama Tim Pemberantasan dan didampingi personel Bea Cukai.
Seluruh awak kapal diperiksa, termasuk dilakukan tes urine secara acak di lokasi.
Kepala BNN Kota Sabang, Dahlia Sungkar, menyampaikan bahwa para ABK yang terindikasi akan diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem layanan rehabilitasi BNN.
“Kami terus meningkatkan koordinasi dan patroli bersama, karena laut tidak boleh menjadi celah bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Ia menambahkan, kerja sama antara BNN dan Bea Cukai merupakan bentuk komitmen nyata dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, khususnya di wilayah perairan dan perbatasan.
Penindakan ini menjadi bukti bahwa aparat tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas ilegal yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Laut tidak boleh menjadi celah bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Ini bagian dari komitmen kami menjaga perbatasan tetap aman,” tegasnya.
BNN dan Bea Cukai menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dan patroli bersama sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika, baik di darat maupun di laut.
Pasal yang dikenakan
Seseorang dapat dijerat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berikut beberapa pasal yang dapat dikenakan dalam kasus penyalahgunaan narkotika:
Pasal 127 ayat (1): Untuk pengguna narkotika (Golongan I, II, dan III) dengan ancaman hukuman maksimal 1–4 tahun penjara, tergantung golongan zat.
Pasal 111–114: Untuk pelaku kepemilikan, penyimpanan, atau peredaran narkotika dengan ancaman 4–20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati tergantung jumlah barang bukti.
Pasal 132: Untuk permufakatan jahat, yaitu perencanaan atau keterlibatan dalam jaringan narkotika, bahkan sebelum terjadi tindak pidana.
BNN menegaskan bahwa rehabilitasi masih menjadi opsi bagi pengguna yang terbukti berdasarkan hasil asesmen, sementara hukuman tegas menanti para pengedar, kurir, atau pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran. (*)