BKM Gampong Rundeng Bantah Gunakan Dana Majelis Taklim Untuk Kepentingan Keuchik

BKM Gampong Rundeng Bantah Gunakan Dana Majelis Taklim Untuk Kepentingan Keuchik

Aceh Barat|BidikIndonesia.com – Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Desa Rundeng melalui Sekretaris BKM, Tgk Faisal, dengan tegas membantah tudingan bahwa pihaknya telah menggunakan dana Majelis Taklim untuk perjalanan dinas Keuchik.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya pemberitaan di salah satu media online di Aceh Barat, yang menyebutkan bahwa Keuchik Desa runding menggunakan dana majelis taklim untuk kepentingan perjalanan dinas.

Menurut Tgk Faisal, informasi yang beredar melalui salah satu media online di Aceh Barat tidak benar dan menyesatkan.

Ia menegaskan bahwa dana yang digunakan bukan berasal dari majelis taklim, melainkan dari kas masjid yang dipinjam pakai sementara.

Dijelaskan bahwa dana senilai 1, 9 jt yang digunakan bukanlah dana Majelis Taklim, melainkan dana KAS masjid yang dipinjam pakai sementara untuk keperluan ke Banda Aceh, mengurus Proposal pengajuan dana bantuan pembangunan masjid senilai kurang lebih Rp80 juta dari Dinas Perkim Provinsi Aceh.

Bacaan Lainnya

“Jadi tidak benar seperti yang diberitakan oleh salah satu media online di Aceh Barat yang menyebutkan bahwa uang tersebut berasal dari dana majelis taklim.

Akan tetapi dana tersebut berasal dari KAS masjid yang dipinjam pakai sementara untuk keperluan pengurusan pengajuan bantuan pembangunan masjid di Desa Rundeng dari Dinas Perkim Provinsi Aceh,” ungkap sekretaris BKM Desa Rundeng itu.

Tgk Faisal juga menambahkan bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk mempercepat proses pengurusan pengajuan proposal bantuan demi kemaslahatan masjid dan masyarakat Desa Rundeng.

Pihaknya juga berkomitmen untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana KAS masjid ini secara transparan.

Pihak BKM Desa Rundeng juga sangat menyayangkan mengenai pemberitaan yang tidak akurat tersebut dan berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang mungkin timbul di tengah masyarakat.

Sementara itu, Keuchik Desa Rundeng, Safruddin, turut menyampaikan kekecewaannya atas tudingan yang menyebutkan dirinya telah menggunakan dana Majelis Taklim.

Safruddin dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa hal itu tidak berdasar.

Ia menjelaskan bahwa dana yang digunakan adalah murni dana KAS masjid yang dipinjamkan sementara atas usulan dan persetujuan Ketua BKM masjid untuk keperluan perjalanan pengurus masjid dalam mengurus proposal bantuan pembangunan masjid di tingkat provinsi.

“Saya sangat kecewa dengan adanya tudingan seperti ini. Perlu saya tegaskan, dana yang digunakan itu adalah dana kas masjid, bukan dana Majelis Taklim.

Peminjaman ini pun atas usulan dan persetujuan Pihak BKM, dan tujuannya jelas untuk kepentingan pengurusan bantuan dana dari Perkim Provinsi Aceh, bukan kepentingan pribadi saya sebagai kepala desa,” ungkap Safruddin.

Safruddin mendukung penuh pernyataan dari Sekretaris BKM, Tgk Faisal, yang telah menjelaskan duduk perkara sebenarnya.

Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa langkah ini diambil demi kemajuan pembangunan fasilitas ibadah di Desa Rundeng.

“Ini adalah kepentingan bersama, kepentingan masjid kita.

Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.

Kita percayakan kepada BKM untuk mengelola urusan masjid, dan apa yang mereka lakukan ini sudah sesuai dengan prosedur dan untuk kebaikan kita semua,” tandasnya.

Ia juga menambahkan dalam waktu dekat akan menggelar rapat yang melibatkan BKM, tokoh masyarakat dan Masyarakat, perangkat desa, serta unsur dari Babinsa dan Babinkantibmas sekaligus untuk mengklarifikasi isu ini secara komprehensif kepada seluruh masyarakat Rundeng.

Safruddin, tidak hanya memberikan klarifikasi mengenai isu penggunaan dana KAS masjid, tetapi juga menanggapi tudingan terkait prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di wilayahnya.

Menyusul bantahan terkait dana masjid, Safruddin juga menyatakan kekecewaannya atas tudingan yang menyebutkan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pengangkatan dan pemberhentian aparat perangkat desa.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Rundeng telah menjalankan semua proses sesuai dengan aturan yang berlaku

“Terkait tuduhan prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai, itu sama sekali tidak benar.

Kami selalu berpegang pada aturan yang ada dalam setiap tindakan,” tegas Safruddin.

Lebih lanjut, Safruddin meluruskan informasi mengenai pemberhentian perangkat desa.

“Selama ini, tidak ada pemberhentian aparat desa di Rundeng. Yang terjadi adalah pengunduran diri dari seorang aparatur desa, yaitu bendahara Gampong.

Beliau mengundurkan diri atas kemauan sendiri, bukan diberhentikan,” jelasnya.

Mengenai pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes), Safruddin juga membantah adanya unsur kedekatan atau keterkaitan hubungan tim suksesnya pada pemilihan kepala desa (Pilkades) sebelumnya.

“Pengangkatan Sekdes sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan murni berdasarkan kompetensi serta persyaratan yang telah ditetapkan, bukan karena adanya hubungan dengan tim sukses Pilkades lalu,” pungkasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Kepala Desa Rundeng berharap dapat meluruskan berbagai informasi yang kurang tepat dan menegaskan komitmen Pemerintah Desa dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *