BKKBN Aceh Bersama Pemmerintah Aceh Gelar Rekonsiliasi Stunting Tingkat Provinsi 2022 Pada Masa Covid 19

BKKBN Aceh Bersama Pemmerintah Aceh Gelar Rekonsiliasi Stunting Tingkat Provinsi 2022 Pada Masa Covid 19

Bidik Indonesia.com. Banda Aceh, Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tanggal 05 Agustus 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dengan Kepala BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana, BKKBN telah melakukan upaya dan langkah-langkah sebagai berikut, ucap Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Aceh, Drs. Sahidal Kastri, M. Pd yang di wakili oleh Sekretaris BKKBN Aceh, Husni Thamrin SE.MM, Senin, (5/9/2022).

Beliau menambahkan Sahidal Kastri, bahwa Langkah pertama yang dilakukan adalah menyusun dan menetapkan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang dikenal dengan RAN-PASTI.

RAN-PASTI ini meliputi 8 aksi yang harus dilaksanakan yang terdiri dari 1) Penyediaan data keluarga resiko stunting, 2) Pendampingan keluarga resiko stunting, 3) Pendampingan calon pengantin/calon PUS, 4) Surveilans keluarga stunting, 5) Audit kasus stunting, 6) Perencanaan dan penganggaran, 7) Pengawasaan dan akuntabilitas, serta 8) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Kemudian, Melakukan koordinasi dan kunjungan kepada Kementerian terkait dalam rangka konvergensi, dukungan program dan penguatan komitmen, berproses dalam pembentukan TPPS Pusat, Provinsi dan Kabupaten/kota, Kecamatan dan Desa.

“Telah dibentuk sebanyak 200 ribu Tim Pendamping Keluarga (TPK) atau sebanyak 600 ribu orang, Aceh ada 7470 Tim atau 22.410 orang yang beranggotakan bidan, kader PKK, dan Kader KB untuk penanganan stunting. Terhadap tim tersebut telah dilakukan pelatihan secara daring dan luring dan Dalam waktu dekat kami akan segera melakukan Launching Indonesia bebas stunting dan screening tiga bulan pra-nikah,” Imbuhnya.

“Kami yakin hal ini tentunya tidak mudah, tetapi dengan kerja keras dan saling bahu membahu dari semua komponen dan elemen bangsa, pemerintah maupun swasta serta perguruan tinggi dan LSM, hal yang mustahil dapat menjadi mungkin, Mari bergerakbergerak bersama mensukseskan program nasional ini untuk generasi Indonesia yang berkualitas,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah Aceh, Dr. Taqwallah, M.Kes, memyebutkan bahwa, stunting merupakan salah satu persoalan serius yang dihadapi Indonesia selama beberapa tahun bekalangan ini, Stunting tidak hanya menyebabkan gangguan pertumbuhan pada anak, tapi juga berdampak pada perkembangan otak si kecil sehingga membuat kecerdasannya menurun, susah berkomunikasi, dan cenderung mudah terserang penyakit.

Ironisnya, angka stunting pada anak Indonesia termasuk yang tinggi di dunia, berkisar 24,4 persen, Kasus stunting inilah yang membuat kualitas SDM kita relatif rendah dibanding sejumlah negara ASEAN lainnya.

Untuk mengatasi masalah ini , Pemerintah telah menetapkan penanganan stunting sebagai salah satu program nasional sebagaimana tercantum di dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting secara holistic dan Integrative.

“Seluruh provinsi diwajibkan bergerak cepat menjalankan kebijakan ini agar generasi muda Indonesia tumbuh lebih sehat, cerdas dan berkualitas,”Pungkasnya.(ADV)

Sumber (sumaterapost.co)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *