Sabang|BidikIndonesia.com – Balai Karantina Kesehatan (BKK) Kelas II Sabang kini memiliki dua orang penyidik resmi yang telah dilantik oleh Kementerian Hukum dan HAM. Penempatan penyidik ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kepala BKK Kelas II Sabang, Saifullah, SKM., M.Kes, mengatakan keberadaan penyidik di lingkungan BKK bertujuan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Para penyidik telah memiliki sertifikat dan legalitas sebagai aparat penegak hukum.
“Memang di BKK Sabang sekarang sudah ada dua penyidik. Yang pertama saya sendiri dan yang kedua Gema Eka Putra, SKM. Kami berdua sudah dilantik dan memiliki sertifikasi sebagai penyidik,” ujar Saifullah.
Ia menjelaskan, para penyidik akan fokus pada pelanggaran terkait kekarantinaan kesehatan, baik secara administrasi maupun pidana.
“Sebagai contoh, jika ada orang yang dengan sengaja membawa penyakit menular dari luar, itu termasuk pelanggaran kekarantinaan dan bisa dikenakan sanksi pidana,” katanya.
Penyidikan juga bisa dilakukan terhadap korporasi atau instansi yang melanggar ketentuan kekarantinaan kesehatan. Menurut Saifullah, penegakan hukum ini penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, apalagi Sabang merupakan daerah perbatasan yang memiliki jalur masuk strategis melalui pelabuhan dan bandara.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya preventif terhadap potensi wabah yang masuk dari luar. Saat ini, BKK Sabang terus menjalin koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait guna memperkuat sistem pengawasan terpadu.
Dengan adanya penyidik internal, diharapkan pengendalian dan penindakan terhadap pelanggaran kekarantinaan bisa dilakukan lebih efektif dan berdampak luas bagi perlindungan masyarakat.(*)