Tubaba, Bidikindonesia,- Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) pertegas penarikan yang diperbolehkan petugas Pemerintah Tiyuh (Desa) kepada masyarakat pemohon pembuatan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) senilai Rp200.000 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri.
Dalam SKB tiga menteri yang diantaranya Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) itu juga telah memperjelas tarikan Rp200.000 tersebut digunakan untuk pengadaan materai, patok hingga honor akomodasi transportasi petugas Tiyuh terkait.
Namun janggalnya, oknum petugas Pemerintah Tiyuh Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang melakukan penarikan kepada masyarakat secara berfariasi mulai dari Rp600.000, Rp800.000 bahkan ada pula yang dimintai Rp1.000.000 oleh oknum petugas tanpa diketahui landasan dasar serta kegunaan uang tersebut.
Atas penarikan yang melampaui ketentuan itu, jelas kebijakan yang diambil Pemerintah Tiyuh bertentangan dengan SKB tiga Menteri tersebut, sehingga berpotensi melanggar hukum ketentuan yang berlaku.
Seperti yang diutarakan Kartia, Kasi Pengadaan Tanah sekaligus Ketua Ajudikasi PTSL ATR/BPN Tubaba saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 17 Oktober, 2022. Dirinya mengungkapkan penarikan oleh petugas Tiyuh diluar kendali pihaknya.
“Kalau di Tiyuh Terang Mulya yang sudah kita terbitkan sebanyak 219 buku. Kalau terkait SKB tiga menteri itukan terkait masalah pembiayaan program PTSL, disitu sudah dirinci terkait wilayah zonasi, di Lampung itu Rp200.000. Dan untuk pengadaan barang mekanisme dari pihak Tiyuh, jadi dalam hal ini BPN tidak terlibat,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah pihak Tiyuh diperbolehkan melakukan penarikan lebih dari ketentuan SKB tiga Menteri, dia mengatakan BPN tetap berpedoman pada peraturan tersebut. Bahkan pihaknya telah melakukan sosialisasi perihal penarikan sesuai ketentuan yang berlaku, meski peraturan itu seakan tidak berlaku alias hambar di Tiyuh Terang Mulya.
“Kami tetap berpedoman pada peraturan tersebut. Kalau mereka mau lebih dari itu disini BPN tidak ada kapasitas perihal itu, dan inilo aturan BPN belum berubah. Kita sudah melakukan sosialisasi penyuluhan, bahwa untuk pembiayayaan sudah ada acuan landasan hukum dan sudah kita jelaskan ke pihak Tiyuh,” jelas Kartia.
Dirinya juga menghimbau masyarakat yang memiliki lahan belum bersertifikat agar dapat mengusulkan segera, mengingat program PTSL wacananya hanya berlangsung hingga tahun 2025 mendatang.
“Kalau untuk ke BPN sendiri, inikan program pemerintah pusat dan sifatnya subsidi maka biaya yang disetorkan ke kas negara itu nihil (Geratis). Jadi kalau di Tiyuh masuk program PTSL, monggo kita bersama-sama mensukseskan program ini. Dan yang paling utama sertifikat ini untuk menjaga asetnya,” tandas Kasi Pengadaan Tanah ATR/BPN Tubaba.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah masyarakat mengakui penarikan yang dilakukan pihak Tiyuh Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Tubaba berfariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan. Namun masyarakat tidak mengetahui apa kegunaan uang tersebut. Perihal inilah pihak Tiyuh Terang Mulya yang dipimpin Iskandar itu disinyalir melakukan pelanggaran hukum.(Jaky)