Biaya PTSL di Tiyuh Terang Mulya Tubaba Lebihi Ketentuan, Satgas Saber Pungli Diminta Bongkar Kebenaran

Biaya PTSL di Tiyuh Terang Mulya Tubaba Lebihi Ketentuan, Satgas Saber Pungli Diminta Bongkar Kebenaran

Tubaba, Bidikin donesia,- Penarikan biaya kepada masyarakat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Tiyuh Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Tulang Bawang Barat (Tubaba) secara berlebihan diatas ketentuan peraturan yang berlaku masih menjadi pertanyaan, kemana aliran dana tersebut.

Kejanggalan itu membuat Ahmad Syaripudin Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur ikut menyoroti persoalan yang dinilai melanggar peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri dan Peraturan Bupati (Perbup) Tubaba tersebut.

“Dalam SKB tiga Menteri sudah jelas acuannya, belum lagi Perbup nomor 35 tahun 2021 pada pasal 6 semakin mempertegas penarikan maksimal Rp200.000, dan disitu sudah disertakan rinciannya,” kata Syaripudin pada Minggu, 23 Oktober, 2022.

Syaripudin menilai penarikan uang masyarakat secara berfariasi hingga jutaan rupiah itu berpotensi terjadinya Pungutan Liar (Pungli). Oleh sebab itu, dia akan mendalami persoalan tersebut demi menghindari terjadinya pelanggaran hukum.

“Awas jika penarikan yang diluar ketentuan itu terjadi Pungli, maka sudah selayaknya Ketua Satgas Saber Pungli, sekaligus Waka Polres Tubaba Kompol Gusti Iwan Wijaya melakukan tindakan kongkrit, apalagi belum lama ini Polres Tubaba melakukan penyuluhan hukum terkait Pungli. Jadi sewajarnya jika persoalan ini diselidiki lebih dalam,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Diberitakan sebelumnya, petugas panitia program PTSL di Tiyuh Terang Mulya melakukan penarikan uang kepada masyarakat mulai dari Rp600.000, Rp800.000 hingga Rp1.000.000 tanpa diketahui apa landasan dasar hukum dan kegunaannya.

BPN Tubaba melalui Ketua Ajudikasi PTSL juga secara tegas menyatakan peraturan hingga administrasi yang sah adalah mengacu pada SKB tiga menteri dengan ketentuan Rp200.000 di wilayah IV, Lampung.(Jaky)

Pos terkait