Aceh Timur|BidikIndonesia.com – Tim Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, menangkap MA (34), warga Desa Seuneubok Baroh, Kecamatan Ranto Peureulak.
Pria ini diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang selama ini meresahkan warga.
Pelaku mengincar korban perempuan sebagai targetnya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga pada Maret 2025.
Kronologi Aksi
Korban pertama, Nuraini (27), warga Desa Alue Bu Tunong, Kecamatan Peureulak Barat, menjadi korban saat hendak membayar cicilan sepeda motor pada 12 Maret 2025 di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Sineubok Barat, Kecamatan Idi Timur.
Dalam kejadian tersebut, Nuraini kehilangan dompet berisi uang Rp 1.200.000 dan sejumlah dokumen penting.
Korban kedua, Hayatul Rizkina (25), warga Desa Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam, diserang pada 15 Maret 2025 saat pulang dari pasar Idi Rayeuk.
Ia kehilangan dompet berisi uang Rp 600.000, satu unit handphone Vivo Y27, dan dokumen penting lainnya.
Penangkapan Pelaku
Salah satu handphone korban ditemukan di tangan seseorang berinisial YA di Kecamatan Peureulak.
Melalui pemeriksaan terhadap YA, polisi berhasil mengidentifikasi MA sebagai penjual handphone tersebut dan kemudian menangkapnya.
“Dari YA inilah kita ketahui siapa yang menjual handphone korban padanya. Akhirnya kita tangkap pelaku,” terang Adi.
Dalam penangkapan, polisi menyita satu unit handphone dan dua sepeda motor sebagai barang bukti.
MA mengaku sudah melakukan aksi begal sebanyak enam kali di wilayah Kabupaten Aceh Timur, dengan perempuan sebagai targetnya.
Ancaman Hukuman
MA dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan Sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.
Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami imbau pengendara jangan meletakkan handphone yang mudah diambil para begal,” pungkas Adi.