Bendera Bulan Bintang Berkibar di Kantor Gubernur Aceh

Bendera Bulan Bintang Berkibar di Kantor Gubernur Aceh

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Bendera Bulan Bintang dikibarkan dalam aksi demonstrasi yang digelar di halaman Kantor Gubernur Aceh pada Senin (16/6).

Bendera yang dikenal milik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu dibawa oleh gabungan mahasiswa dan masyarakat dari berbagai perguruan tinggi di Aceh sebagai bentuk protes terhadap keputusan pemerintah pusat terkait status empat pulau sengketa.

Para demonstran menyuarakan penolakan terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

M Rizki, salah satu peserta aksi, dalam orasinya menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Aceh.

“Republik Indonesia terus mengingkari janji, dari era Soekarno hingga sekarang. Empat pulau kami dicaplok oleh Sumut, dan itu disahkan oleh Tito Karnavian. Kami mendesak agar Tito dicopot dari jabatannya sebagai menteri,” kata Rizki di hadapan peserta demonstrasi.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya pada hari yang sama, Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) memastikan polemik 4 pulau Aceh – Sumatra Utara akan diselesaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kepala PCO Hasan Nasbi mengatakan, ada aspirasi-aspirasi yang berbeda antara dua daerah tentang pulau-pulau tersebut. Karena itu, penyelesaiannya diambil alih oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini, Presiden mengambil alih langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *