Konferensi Pers, Sinergi Penindakan Kepabeanan dan Cukai Semester 1 Tahun 2025 di Halaman Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Senin, 23 Juni 2025. Foto: Istimewa Dok Bidik Indonesia
LHOKSEUMAWE | bidikindonesia.com, 23 Juni 2025 – Bea Cukai Lhokseumawe bersama TNI, Polri, DenPom, BNN, dan instansi terkait lainnya berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan barang ilegal di wilayah Aceh. Penindakan sepanjang semester I tahun 2025 ini mencakup kasus rokok ilegal, barang mewah impor ilegal, serta peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Selama Januari hingga Juni 2025, aparat gabungan mencatat:
143.588 batang rokok ilegal disita dari berbagai operasi pasar,
5 unit motor mewah dan suku cadang ilegal ditemukan di Lhokseumawe,
11 kasus narkotika berhasil diungkap dengan total barang bukti mencapai ±1,1 ton sabu dan ganja.
Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari seluruh kasus mencapai Rp3,95 triliun, termasuk penghematan biaya rehabilitasi akibat penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba.
—
Intisari Penindakan Penting:
1. Penyelundupan Barang Mewah Ilegal
Lokasi: Gudang terpencil di Gampong Paloh Punti, Muara Satu, Lhokseumawe.
Tanggal penggerebekan: Sabtu, 15 Juni 2025.
Temuan:
5 unit sepeda motor mewah (BMW GS 1200, Lambretta X300SR, Honda X-ADV, dll) diduga dari Thailand.
2 koli suku cadang kendaraan.
Total kerugian negara dari pelanggaran kepabeanan: Rp1,09 miliar.
Penindakan dilakukan atas laporan masyarakat dan kerja sama Bea Cukai dengan Denpom IM/1.
2. Rokok Ilegal
Rokok tanpa pita cukai resmi sebanyak 143.588 batang disita dari berbagai wilayah.
Potensi kerugian negara dari pelanggaran cukai: Rp174 juta.
3. Penindakan Narkotika
Total 11 penindakan narkoba sepanjang semester I/2025.
Jenis narkotika:
Methamphetamine (sabu-sabu): 660,83 kg (6 kasus).
Ganja: 463,69 kg (5 kasus).
Wilayah penindakan: Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, dan Bener Meriah.
Potensi penghematan anggaran rehabilitasi: Rp3,95 triliun.
Kolaborasi melibatkan: Bareskrim Polri, BNN, DJBC Aceh, BNNK, dan Polres setempat.
—
Penegakan Hukum dan Imbauan Masyarakat
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan:
UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (Pasal 102a),
UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (Pasal 54 dan 56).
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan tanpa pungutan biaya. Kami terus memperkuat sinergi demi menjaga kedaulatan negara dan masa depan generasi muda,” ujar Agus.
“Kasus-Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan, penyelidikan hingga membuahkan hasil, mengungkap kasus hingga tuntas dan semua pelaku yang terkait mendapatkan hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku, kepada seluruh pihak terkait, Bea Cukai Lhokseumawe mengapresiasi atas pencapaian prestasi ini, terima kasih atas kerja sama semua pihak yang telah ikut membantu dan berharap sinergitas ini tetap terjaga, mari bersama-sama kita berantas kejahatan demi kedaulatan negara dan masa depan kita juga anak cucu kita semuanya”, tutupnya.
—
Kesimpulan
Operasi ini membuktikan kuatnya sinergi antar-instansi dalam memberantas kejahatan lintas negara di Aceh. Bea Cukai Lhokseumawe berkomitmen melanjutkan pengawasan ketat terhadap peredaran barang-barang ilegal demi menciptakan ekonomi yang sehat dan masyarakat yang bebas dari narkoba.