Bea Cukai Langsa Kecolongan? Masyarakat dan Polres Aceh Tamiang Amankan 140 Dus Rokok Ilegal Salah Banderol

Bea Cukai Langsa Kecolongan? Masyarakat dan Polres Aceh Tamiang Amankan 140 Dus Rokok Ilegal Salah Banderol

Aceh Tamiang|BidikIndonesia.com – Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

Sebanyak 140 dus rokok merek ABI dengan pita cukai yang diduga salah peruntukan (salah banderol) berhasil diamankan oleh Polres Aceh Tamiang bersama masyarakat di ruas Jalan Lintas Banda Aceh – Medan, tepatnya di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan barang dalam jumlah besar menggunakan kendaraan boks yang mencurigakan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, masyarakat dan tim kepolisian segera melakukan penyisiran dan berhasil menghentikan satu unit kendaraan boks.

Saat diperiksa, ditemukan ratusan dus rokok merek ABI yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan banderol atau salah isi, modus yang dikenal dengan istilah salah banderol.

Bacaan Lainnya

Modus ini kerap digunakan oleh jaringan pengedar rokok ilegal untuk menghindari beban cukai yang semestinya dibayar kepada negara sesuai dengan yang seharusnya.

Selain merugikan penerimaan negara, peredaran rokok salah banderol juga merusak persaingan usaha yang sehat dalam industri hasil tembakau.

Barang bukti dan pengemudi kendaraan langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan kini tengah diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur ancaman pidana maupun sanksi administratif maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *