Banda Aceh|BidikIndonesia.com– Permintaan Gubernur Aceh Muzakkir Manaf (Mualem) untuk pembebasan barcode dalam pengisian BBM bersubsidi akhirnya disetujui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kebijakan darurat ini diberlakukan di seluruh wilayah Aceh yang tengah menghadapi bencana hidrometeorologi berskala besar.
Permintaan tersebut disampaikan Mualem melalui surat Nomor 500/10/18536 tertanggal 28 November 2025. Dalam surat itu, Gubernur Aceh meminta agar pengisian BBM bersubsidi—baik JBT (Minyak Solar) maupun JBKP (Pertalite)—dapat dilakukan tanpa barcode. Kondisi lapangan menunjukkan sistem digital sulit berfungsi akibat padamnya listrik, terganggunya jaringan internet, serta terputusnya sejumlah akses jalan akibat longsor dan kerusakan jembatan.
BPH Migas merespons cepat dengan menerbitkan surat balasan Nomor T631-MG.05/BPH/2025. Dalam surat tersebut, BPH Migas menyetujui seluruh poin permintaan Mualem, termasuk pengisian manual di SPBU untuk kendaraan dinas pemerintah, kebutuhan logistik, dan seluruh aktivitas penanganan bencana.
Kebijakan ini berlaku di semua SPBU yang berada dalam wilayah kabupaten/kota berstatus tanggap darurat. Masa pemberlakuan mengikuti Keputusan Gubernur Aceh, yakni sejak 28 November hingga 11 Desember 2025.
BPH Migas juga meminta PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga memastikan kebijakan ini dijalankan secara efektif di lapangan agar tidak menghambat proses penanganan bencana.
Dengan adanya relaksasi ini, distribusi logistik, pergerakan alat berat, serta mobilisasi tim penanganan bencana diharapkan berjalan lebih lancar. Padamnya jaringan dan kerusakan infrastruktur sebelumnya membuat akses ke sejumlah wilayah terdampak sangat terbatas.
