Bareskrim Buru Caleg PA Mantan Keuchik Usai Sita 45 Bungkus Sabu di Aceh Timur

Bareskrim Buru Caleg PA Mantan Keuchik Usai Sita 45 Bungkus Sabu di Aceh Timur

Idi|BidikIndonesia.com – Seorang calon legislatif atau caleg Partai Aceh (PA) berinisial Ba alias Bo kini diburu Bareskrim Polri setelah penyitaan 45 bungkus sabu-sabu selundupan di Aceh Timur.

Ba yang juga mantan keuchik itu diburu karena ia memerintahkan dua tersangka lainnya, Kh (46 tahun) dan TMA alias Po (44 tahun), mengambil narkoba yang diselundupkan tersebut di pinggir Pantai Idi Cut.

“Dari hasil interogasi sementara, tersangka Kh dan tersangka TMA diperintahkan oleh Ba,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareksrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya.

Keduanya dijanjikan upah Rp45 juta dibagi dua untuk membawa sabu tersebut dari kapal.

“Ba alias Bo ini mantan kepala desa sekaligus caleg DPRD dari Partai Aceh ya,” ujar Eko.

Bacaan Lainnya

Dia juga menjelaskan Bareskrim kini sudah memasukkan Ba ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.

“Saat ini tim tengah melakukan pengejaran terhadap DPO atas nama Ba.”

Kasus penyelundupan sabu itu dibongkar tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polres Aceh Timur, yang dipimpin Kombes Handik Zusen, Kombes Awaludin Amin, dan AKBP Irwan.

Mulanya, kata Eko, kasus itu terbongkar setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan sabu dari Malaysia melalui jalur perairan Aceh.

Selanjutnya, Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim melakukan joint operation dengan Satgas NIC dan Bea Cukai Aceh dan melakukan penyelidikan terhadap target yang berada di Aceh Timur.

Tim kemudian menangkap Kh dan Te di Jalan Alue Puteh-Blang Geulumpang, Matang Pineung, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, tepat di Hari Bhayangkara ke-79.

Dari kedua kurir itu, tim gabungan menyita 45 bungkus sabu yang disimpan di dalam karung dan tas, serta dua sepeda motor dan ponsel sebagai alat komunikasi.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *