Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Perubahan atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota. Rapat di Aula Lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh dibuka Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah.
Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, mengatakan, “Alhamdulilah Raqan ini sudah memasuki tahapan RDPU, menjaring masukan–masukan dari masyarakat, terutama para pengusaha dalam rangka menyempurnakan Tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota.”
Ramza menambahkan banyak masukan berharga dari RDPU yang akan dipertimbangkan untuk menyempurnakan Raqan. “Ini demi kemajuan dunia usaha dan memajukan daerah kita nantinya,” sambungnya.
Ia menjelaskan Qanun tersebut telah disahkan pada 2024, namun sembilan pasal perlu disesuaikan dengan peraturan nasional setelah evaluasi Kemendagri.
“Sehingga kita membahas kembali terhadap sembilan pasal tersebut, melakukan konsultasi dengan masyarakat terutama para pengusaha yang berkaitan dengan pajak dan retribusi ini,” jelas Ramza Harli.
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, menyampaikan terima kasih kepada Banleg atas pembahasan Raqan dan upaya menjaring masukan untuk penyempurnaan qanun demi pembangunan Kota Banda Aceh. (ADV)