BANDA ACEH, BidikIndonesia.com Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banda Aceh telah memberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk pendataan anak yang dilahirkan, dan perlindungan pelayanan publik.
Kepala Disdukcapil Banda Aceh, Emila Sovayana, Banda Aceh 29 Januari 2024, menjelaskan KIA berlaku dari usia 0 sampai 17 tahun.
“Selama ini penargetan Disdukcapil Banda Aceh untuk memperlakuan KIA mencapai target nasional hanya 40 persen dari total anak yang ada di Indonesia,” ungkap Emila.
Ia melanjutkan, Banda Aceh telah mencapai target 82,77 persen, artinya melampaui target nasional. Ini hasil kerja sama dengan rumah sakit yang berada di Banda Aceh, karena setiap anak yang telah dilahirkan akan mengadapatkan KIA.
“Syaratnya administrasinya sangat mudah, untuk anak umur nol sampai lima tahun berlaku Kartu Keluarga (KK), dan anak umur lima tahun sampai 17 tahun hanya berlaku KK, akte kelahiran, dan pas foto empat kali enam,” ujarnya.
Ia menjelaskan dari 83.000 telah mencapai target 82.000 anak yang sudah mempunyai kartu identitas anak, hanya menyisakan 1.000 lagi yang mengurus administrasinya.
“KIA itu sangatlah penting sebagai persyaratan daftar sekolah bagi anak, layanan kesehatan, perbankan bagi anak, dan ada hal lainnya bisa berlakukan,” ungkapnya.
Harapannya bagi keluarga yang belum mengurus KIA agar diurus segera mungkin di Dukcapil, agar anak-anak mendapatkan pelayanan publik yang telah disediakan oleh Pemerintah Banda Aceh.[KBA]