BADA Resmi Buka Usulan Akreditasi Dayah Tahun 2025

BADA Resmi Buka Usulan Akreditasi Dayah Tahun 2025

Banda Aceh | BidikIndonesia – Badan Akreditasi Dayah Aceh (BADA) resmi membuka usulan akreditasi untuk Lembaga Pendidikan Dayah di Aceh tahun 2025. Proses ini ditujukan untuk memperkuat mutu pendidikan dayah melalui penilaian akreditasi yang objektif, terukur dan transparan.

Ketua Majelis Akreditasi Dayah Aceh (MADA), Tgk Marbawi Yusuf, SH, mengungkapkan bahwa usulan ini mencakup dua kategori, yaitu dayah baru yang belum terdata di pemerintah Aceh dan dayah tipologi 2019 yang belum pernah mengajukan akreditasi sebelumnya.

“Pengajuan usulan akreditasi akan dibuka mulai tanggal 10 Januari hingga 10 Februari 2025. Kami berharap semua pihak yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Tgk Marbawi Yusuf, Senin (6/1).

Ia menambahkan, usulan yang diajukan setelah batas waktu tersebut tidak akan diproses pada tahun 2025. Oleh karena itu, MADA mengimbau kepada seluruh dayah untuk segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan format instrumen akreditasi yang dapat diunduh melalui situs resmi BADA.

Tahapan dan Ketentuan Akreditasi

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua MADA, Tgk.Dr.H.Teuku Zulkhairi, menjelaskan bahwa akreditasi ini bertujuan untuk meningkatkan standar pendidikan dayah di Aceh.

“Bagi dayah yang ingin mengajukan usulan, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah kepemilikan Izin Operasional atau Piagam Statistik Pondok Pesantren dari Kementerian Agama. Tanpa dokumen ini, usulan tidak memenuhi syarat awal pengajuan,” jelasnya.

Seluruh berkas usulan harus disimpan dalam format PDF dan diunggah melalui Google Form yang tersedia di situs resmi BADA. Untuk memastikan kelancaran, lembaga-lembaga dayah dapat menghubungi Sekretariat BADA di nomor 081269067344 atas nama Tgk Adnin atau Ketua MADA di nomor 081269121838.

Selain itu, Tgk Zulkhairi juga mengingatkan bahwa pelaksanaan asesmen lapangan akan diumumkan setelah hasil verifikasi kecukupan selesai dilakukan. “Kami berkomitmen untuk melaksanakan proses akreditasi ini secara transparan dan profesional demi peningkatan kualitas dayah di Aceh,” tambahnya.

Revisi Data Base Dayah

Tidak hanya membuka usulan akreditasi, MADA juga membuka peluang revisi database dayah yang terdata dalam SK Gubernur Nomor 451.44/1821/2023. Revisi ini mencakup perubahan nama dayah, nama pimpinan, dan alamat. Usulan revisi harus diajukan melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan Dayah di kabupaten/kota, dengan tenggat waktu hingga Maret 2025.

“Kami mengajak seluruh pihak terkait untuk bekerja sama demi validasi data yang lebih baik,” ungkap Tgk Zulkhairi.

Dengan pembukaan usulan akreditasi ini, MADA berharap dapat mendorong peningkatan mutu pendidikan dayah di Aceh, sehingga semakin mampu melahirkan generasi Aceh yang unggul dan berakhlak mulia serta komitmen terhadap Syari’at Islam. MADA periode 2024-2027 diisi oleh lima orang majelis. Selain Tgk Marbawi dan Tgk. Zulkhairi, yaitu Tgk. Nazaruddin, Tgk. Ihsan M. Jafar dan Tgk Aiyub Berdan.[Acehupdate]