Lhoksuemawe, bidikindonesia.com, Bakal calon anggota legislatif dari Partai Hanura Kota Lhokseumawe komplain terkait data Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah di keluarkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Sabtu, 19 Agustus 2023 tidak sesuai dokumen pendaftaran.
Pasalnya, yang bersangkutan tidak pernah mendaftarkan diri di daerah pemilihan (dapil) Kota Lhokseumawe 4, melainkan yang bersangkutan justru mendaftakan diri di daerah pemilihan (dapil) Kota Lhokseumawe 1.
“Saya ahmad joni tidak pernah melakukan pendaftaran serta tanda tangan dokumen pendaftaran sesuai form BB2 untuk caleg DPRK berdasarkan dapil muara satu di Partai Hanura Kota Lhokseumawe yang wajib di tanda tangani di atas materai 10.000 oleh yang bersangkuta sesuai peraturan pkpu no 10 thn 2023”, tulis Joni melalui pesan singkat Whatsapp.
Seraya menambahakan, Ahmad Joni sebelumnya juga sudah melaporkan hal tersebut ke KIP Kota Lhokseumawe terkait hal itu, namun menurut Joni pihak KIP Kota Lhokseumawe akan melakukan pengecekan data terlebih dahulu.
Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe T. Marbawi saat dihubungi media ini mengatakan, “keputusan tersebut merupakan ranahnya partai politik itu sendiri, KIP Kota Lhoseumawe hanya mancamtumkan bacaleg sesuai usulan dari partai”, jelas Marbawi kepada media via telp celluler whatsapp. Sabtu, 19 agustus 2023.
“Kami tidak bisa mencampuri persoalan internal partai, dan data yang ada pada daftar calon semantara merupakan murni usulan dari partai dan itu tidak dapat kami ganggu gugat”, tambah T Marbawi.
Lanjut Marbawi, ia membenarkan yang bersangkutan awalnya diusul pada dapil 1 banda sakti, namun belakangan saat perubahan parta tersebut memindahkan yang bersangkutan ke dapil 4 Lhokseumawe.
“Benar yang bersangkutan awalnya di daftar pada dapil 1 banda sakti, tapi belakangan partai kembali mengusulkan perubahan dan memindahkan yang bersangkutan ke dapil 4”, tutup T Marbawi
Sementra itu, Sekretaris Partia Hanura Kota Lhoksuemawe Sofyan mengatakan, sebelumnya Ahmad Joni telah mengundurkan diri jauh sebelum Daftar Calon Sementara (DCS) dikeluarkan oleh KIP Kota Lhokseumawe, namun pengunduran diri yang bersangkutan hanya disampaikan secara lisan tanpa ada surat.
“Saat itu yang bersangkutan telah menyatakan mundur dari bakal caleg hanura untuk dapil 1 lhoksuemawe, dengan alasan sedang banyak kesibukan lain. Tapi kami juga sudah meminta surat pengunduran diri dari yang bersangkutan namun hingga DCS telah dikeluarkan oleh KIP Lhokseumawe surat tersebut belum juga diterima”, ungkap sofyan
Seraya menambahkan, lantas atas dasar tersebut, untuk mengisi kekosongan pada dapil 1 Lhokseumawe maka pihak partai mengambil sikap mengajukan perubahan dan mengganti yang bersangkutan ke dapil 4 lhokseumawe.