Awasi SPMB, Ombudsman Ingatkan Pungutan Di Luar Ketentuan Harus Dikembalikan

Awasi SPMB, Ombudsman Ingatkan Pungutan Di Luar Ketentuan Harus Dikembalikan

Jakarta|BidikIndonesia.com  Ombudsman RI terus melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) tahun 2025.

Sejak Ombudsman melaksanakan pengawasan, laporan masyarakat terkait berbagai dugaan maladministrasi yang disampaikan melalui berbagai kanal pengaduan Ombudsman terus bertambah.

“Substansi laporan terbanyak yang masuk ke Ombudsman sejauh ini adalah dugaan pungutan di luar ketentuan. Ombudsman ingatkan, segala bentuk pungutan di luar ketentuan dalam SPMB dan PPDBM harus dikembalikan kepada peserta didik,” tegas Indraza di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).

Selain permintaan biaya pendaftaran ulang penerimaan peserta didik baru, baik di madrasah maupun sekolah, masyarakat juga melaporkan ada permintaan uang pembangunan sekolah, uang komite, biaya seragam sekolah dan buku. Ada juga beberapa pengaduan mengenai biaya perpisahan bagi yang lulus sekolah.

“Ombudsman sudah ingatkan saatkick off meeting, tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan. Namun hal itu masih saja terjadi,” sesal Indraza.

Bacaan Lainnya

Kegiatan pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan SPMB dan PPDBM dimulai pelaksanaankick off meeting oleh Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, pada 23 April 2025 lalu. Kegiatan ini diikuti 854 peserta dari berbagai instansi dan pihak terkait, termasuk KPK dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Aceh sebagai narasumber. Turut hadir para Inspektur dari Pemerintah Provinsi Aceh dan kabupaten/kota seluruh Aceh, serta perwakilan dari Majelis Pendidikan Daerah (MPD).

Tujuankick off meeting adalah menyampaikan kepada kepala sekolah, kepala madrasah dan ketua komite, sebagai peserta utama pertemuan tersebut, untuk dipatuhinya Juknis Pelaksanaan SPMB dan PPDBM Tahun 2025, serta peraturan terkait Komite Sekolah/Madrasah yang berkenaan dengannya.

Pascakick off meeting, keluhan masyarakat terkait penyelenggaraan SPMB dan PPDBM masih terus dilaporkan ke Ombudsman. Khusus di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, sampai tanggal 12 Juni 2025, jumlah laporan yang tercatat pada Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL) Ombudsman mencapai 109 laporan.

109 laporan dimaksud sedang ditindaklanjuti oleh Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Delapan diantaranya ditetapkan masuk mekanisme penyelesaian dengan Respons Cepat Ombudsman (RCO), yang akan diselesaikan dalam waktu paling lambat 30 hari.

Indraza menyampaikan, pemeriksaan terkait 8 RCO ini sudah memasuki tahapan analisis hasil pemeriksaan. Hasil analisis dan Tindakan korektif atas pemeriksaan ini akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“RCO sudah masuk tahap analisis. Kami mendapat informasi, ada beberapa sekolah dan madrasah yang sudah mengembalikan semua pungutan. Kami apresiasi, serta kami ingatkan juga, bagi yang belum mengembalikan, segera melakukannya sesuai ketentuan,” tambah Indraza.

Indraza menyatakan sudah mendapat informasi dari Kantor Perwakilan Aceh, per 12 Juni 2025, bahwa Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banda Aceh sudah mengeluarkan Surat Himbauan kepada Kepala Madrasah (Kamad) Negeri di lingkungan Kankemenag Kota Banda Aceh. Pada intinya, himbauan tersebut meminta seluruh Kamad bertugas sesuai regulasi dan ketentuan terkait, serta berkoordinasi dengan Komite untuk mengklarifikasi dan bertanggung jawab atas sumbangan yang diminta saat PPDBM. Jika terjadi penggalangan dana di luar ketentuan, agar segera dikembalikan.

Selanjutnya Indraza juga menjelaskan, Kemendikdasmen sudah membuat Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026. Alangkah baiknya, jika Kemenag juga bergabung dalam forum ini, agar bersama-sama bisa menjalankan proses penerimaan murid baru yang sesuai dengan Sisdiknas.

Indraza menyatakan, sebagai Lembaga Negara Pengawas Penyelengaraan Pelayanan Publik, Ombudsman memastikan Juknis penyelenggaraan PPDBM dan SPMB dipatuhi oleh madrasah dan sekolah. Juknis ini dibuat oleh kementerian masing-masing, baik Kemenag maupun Kemendikdasmen. “Jadi ini bukan aturan yang dibuat Ombudsman,” tegas Indraza.

Ketidakpatuhan terhadap juknis oleh satuan pendidikan tentunya memerlukan koordinasi lanjut dengan atasannya, mengingat beberapa temuan terus berulang. Indraza menyatakan bahwa Ketua Ombudsman RI telah mengeluarkan Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.

Selanjutnya, berkenaan dengan asas kepastian hukum, Ombudsman akan melanjutkan koordinasi dengan KPK dan Aparat Penegak Hukum secara lebih intens.

“Kami siap berkoordinasi. Pungutan di luar ketentuan dalam penyelenggaraan SPMB dan PPDBM tidak boleh terus dibiarkan,” tutup Indraza. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *