Awal Tahun, Polres Langsa Amankan 966 Gram Sabu dan 4 Pelaku

Awal Tahun, Polres Langsa Amankan 966 Gram Sabu dan 4 Pelaku

KOTA LANGSA, BidikIndonesia.com Kepolisian Resort (Polres) Langsa berhasil mengamankan sabu seberat 966 Gram dengan 4 orang pelaku, Rabu (24/01).

Prestasi pengungkapan kasus Narkoba di awal tahun ini disampaikan dalam Konferensi Pers oleh Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH yang didampingin Waka Polres, Kompol Dheny Firmandika SIK SAb, Kasat Resnarkoba Akp Mulyadi SH MH, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono dan Kasi Propam Iptu Erizal di Aula Adhi Pradana Polres setempat.

“ada tiga kasus pengungkapan yang kita gelar saat ini dengan 4 tersangkanya”, ucap Kapolres Langsa.

AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, untuk per Januari 2024 ini Polres Langsa telah mengamankan Narkoba jenis sabu seberat 965.56 Gram.

“pengungkapan kasus tersebut semuanya berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena maraknya Narkoba di masyarakat karena dapat merusak generasi bangsa”, sebutnya.

Bacaan Lainnya

“kita mulai dari pengungkapan pelaku ND (44) warga Rantau Panjang Bayeun Kecamatan Rantau Selamat Aceh Timur. Pelaku diamankan pada Kamis (04/1/24) sekira pukul 14.00 WIB di dalam kebun sawit”, jelasnya.

Andy melanjutkan, pelaku saat pada penangkapan berusaha melarikan diri, namun berhasil kita amankan dan barang bukti (BB) sabu yang didapat dari pelaku seberat 902 Gram. Selain itu juga turut diamankan 1 plastik warna hitam, putih dan unggu serta 1 unit Hp Oppo.

“selanjutnya pada Hari Rabu sekira pukul 16.00 WaiB kita amankan lagi dua pelaku, yaitu FY (35) dan RD (23) warga Dusun Makmur Gampong Sungai Pauh Tanjung Kecamatan Langsa Barat di pinggir jalan Gampong setempat”, katanya.

“dari pelaku ini kita berhasil dapatkan BB sebanyak 44,58 Gram sabu dan uang tunai Rp.400.000,- serta sebuah dompet warna abu-abu, plastik unggu dan sepeda motor RX King”, paparnya lagi.

“terakhir pada hari Selasa (23/1/24) sekira pukul 20.00 WIB kita berhasil amankan CB (30) warga Dusun Makmur Gampong Sungai Pauh Tanjung karena menyimpan sabu seberat 14,38 Gram, 1 plastik tembus pandang, tisu, timbangan digital dan dompet warna merah”, ungkap Andy Rahmansyah.[NewsAnalisa]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *